Guru PPPK Kaltim Harap-Harap Cemas, Perubahan Status Masih Tunggu Aturan Pusat

Rencana perubahan status guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, belum bisa dijalankan di Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur masih harus menunggu kepastian mengenai rencana perubahan status kepegawaian. Pemerintah Provinsi Kaltim belum dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut karena masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima instruksi tertulis yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut Yuli, informasi mengenai rencana perubahan status guru PPPK memang telah muncul dalam pembahasan antara DPR RI dan kementerian terkait. Namun, hasil pembahasan tersebut belum dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi maupun status kepegawaian.

“Untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Daerah tentu tidak bisa mengambil langkah sebelum ada petunjuk yang jelas,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan status guru PPPK, termasuk tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah pusat, guru PPPK paruh waktu disebut akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Namun, mekanisme perubahan status tersebut hingga kini belum dapat diterapkan di daerah karena masih menunggu aturan resmi, termasuk ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, serta formasi yang tersedia.

Secara nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat terdapat 995.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Pemerintah pusat memproyeksikan tahapan seleksi untuk skema pengangkatan tersebut mulai berjalan pada awal 2027. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu ketentuan lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme yang akan diterapkan di masing-masing daerah.

Proyeksi 526.689 Formasi Guru

Selain penataan status kepegawaian, pemerintah pusat juga menyiapkan proyeksi kebutuhan formasi guru.

Yuli menyebut terdapat proyeksi 526.689 formasi guru yang akan ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.

Formasi tersebut tidak hanya mencakup sekolah umum, tetapi juga madrasah negeri serta sejumlah program pendidikan, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu bagaimana proyeksi tersebut akan diterjemahkan ke dalam kebutuhan dan formasi untuk masing-masing daerah.

“Kalau regulasinya sudah diterbitkan, pemerintah provinsi siap memfasilitasi proses pengalihan status sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana