Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar kawasan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Dari enam perusahaan tersebut, satu di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni PT PSR. Berdasarkan data penindakan, luas kawasan yang terbakar di areal perusahaan tersebut mencapai 82,26 hektare.
Namun, sanksi administratif tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendorong pemerintah memastikan penindakan terhadap perusahaan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan efektivitas sanksi sangat bergantung pada bentuk penindakan yang diberikan kepada perusahaan.
Menurutnya, apabila penanganan hanya berakhir pada teguran atau sanksi administratif, tekanan terhadap perusahaan dinilai belum cukup kuat untuk mencegah persoalan serupa terulang.
“Apakah teguran itu memberikan efek jera dan apa kepatuhan perusahaan untuk tidak mengulangi masalah yang terus-menerus berulang ini? Jawabannya ya tidak,” kata Mustari.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah kasus penghentian sementara kegiatan perusahaan di Kaltim pada 2025. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana sanksi sebelumnya dipatuhi serta apakah penindakan tersebut efektif mencegah terulangnya pelanggaran.
Bagi JATAM, penindakan administratif perlu ditingkatkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang menimbulkan dampak ekologis.
Mustari menyebut pencabutan izin hingga proses pidana dapat menjadi opsi apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sanksi yang paling bagus dari segala bentuk jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, terutama masalah karhutla, adalah pencabutan dan sanksi pidananya. Itu yang paling tegas,” tegasnya.
Minta Pemulihan Lingkungan
Selain sanksi, JATAM menilai perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus dibebani kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Upaya tersebut mencakup pemulihan kawasan terdampak serta pertanggungjawaban atas kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Mustari juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai perusahaan yang dikenai sanksi secara transparan. Menurutnya, identitas perusahaan, lokasi kebakaran, hasil pemeriksaan, hingga informasi mengenai penyebab kebakaran penting diketahui masyarakat.
Ia menilai informasi tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan sehingga semestinya dapat diakses publik.
“Ini harusnya informasi yang bukan dikecualikan karena ini menyangkut soal keselamatan rakyat,” imbuhnya.
JATAM juga meminta pemerintah menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan grup usaha maupun pemodal besar.
Menurut Mustari, transparansi mengenai rantai kepemilikan dan bisnis diperlukan agar publik dapat mengetahui pihak yang memiliki perusahaan, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
“Siapa yang menjadi pemilik dan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan juga harus diketahui oleh publik,” ketusnya.
Jangan Hanya Salahkan Kemarau
Mustari mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan faktor cuaca, kemarau, maupun fenomena El Nino sebagai satu-satunya penjelasan atas terjadinya karhutla.
Menurutnya, kemarau merupakan fenomena alam yang tidak dapat dihindari. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas di kawasan yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah pertama cabut izinnya. Yang kedua tuntut perusahaan itu agar menunaikan tanggung jawabnya, mulai dari pemulihan dan menghitung soal kerugian ekologis yang dihadapi ruang hidup masyarakat Kalimantan Timur akibat kebakaran ini,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id