Dishub Samarinda Tahan Usulan Parkir Pedagang Pasar Pagi, Ini Alasannya

Usulan pedagang Pasar Pagi Samarinda untuk menerapkan parkir berlangganan belum mendapat lampu hijau. Dishub Samarinda khawatir ruang parkir yang terbatas justru membuat masyarakat yang datang berbelanja kehilangan tempat untuk memarkir kendaraan.
Fajri
By
3.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Usulan pedagang Pasar Pagi Samarinda untuk menurunkan tarif parkir hingga menerapkan sistem parkir berlangganan belum mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda justru menyoroti keterbatasan ruang parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pengaturan parkir di Pasar Pagi harus mempertimbangkan kebutuhan seluruh pengguna, termasuk pedagang dan masyarakat yang datang berbelanja.

Terlebih, kawasan Pasar Pagi berada di ruas jalan nasional sehingga pengaturan lalu lintas dan parkir harus mengacu pada rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan.

Menurut Manalu, kapasitas ruang parkir yang tersedia saat ini masih belum ideal jika dibandingkan dengan kebutuhan berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP).

“Kalau pedagang semua memulai parkir tersebut, nanti masyarakat pembeli di mana?” ujar Manalu.

Ia menegaskan, ruang parkir di kawasan Pasar Pagi tidak bisa hanya diprioritaskan bagi pedagang. Masyarakat yang datang berbelanja juga membutuhkan akses dan ruang parkir yang memadai.

Karena itu, menurutnya, persoalan parkir tidak dapat diselesaikan hanya dengan membahas tarif. Sistem pengelolaan parkir harus disesuaikan dengan kapasitas ruang yang tersedia serta kondisi lalu lintas di sekitar pasar.

Terkait usulan penerapan parkir berlangganan atau sistem member, Manalu mengatakan Dishub masih perlu melihat aspek teknis sebelum menentukan kebijakan.

Selain persoalan parkir, Dishub juga tengah mengkaji pengaturan pintu masuk dan keluar kendaraan di kawasan Pasar Pagi. Rekayasa lalu lintas diperlukan untuk memastikan akses menuju pasar tidak menambah kepadatan pada ruas jalan di sekitarnya.

“Kami tetap berpatokan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan melalui rekayasa lalu lintas,” jelasnya.

Dishub, lanjut Manalu, akan mengatur akses kendaraan roda dua dan roda empat dengan mempertimbangkan kinerja simpang serta kapasitas ruas jalan.

Peningkatan arus kendaraan menuju Pasar Pagi, kata dia, berpotensi menurunkan tingkat pelayanan jalan apabila tidak diimbangi dengan pengaturan yang tepat.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan parkir di Pasar Pagi tidak cukup hanya melalui penurunan tarif atau penerapan sistem berlangganan. Penataan ruang parkir dan rekayasa lalu lintas juga perlu disiapkan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan.

“Hal tersebut tentu harus kami persiapkan dengan baik ke depannya,” katanya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana