Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Tiga tahun berlalu sejak bangunan milik Chaerul Shaleh di Desa Bukit Raya, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang rencananya akan digunakan sebagai rumah kos dan rumah petak, dihancurkan. Chaerul mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
Chaerul merupakan pemilik lahan yang mengaku bangunannya dihancurkan oleh PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI). Ia mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2023 dan proses hukumnya telah ditempuh mulai dari tingkat Polsek Sepaku hingga Mabes Polri.
Dalam wawancara melalui telepon, Kamis (3/9/2026), Chaerul menceritakan bahwa persoalan bermula ketika dirinya membangun kos-kosan dan rumah petak pada 2022. Saat itu, pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjadi perhatian seiring rencana pelaksanaan upacara kemerdekaan di IKN.
Chaerul mengklaim tanah yang dibelinya merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) dan saat itu sedang dalam proses balik nama.
“Saya membeli resmi, tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik dan dalam proses balik tanah,” terangnya.
Pembangunan kemudian sempat dihentikan setelah pondasi dan sejumlah tiang berdiri. Menurut Chaerul, penghentian dilakukan karena memasuki bulan Ramadan sehingga para pekerja memilih pulang ke kampung halaman untuk merayakan Ramadan dan Idul Fitri.
Di tengah pembangunan yang terhenti tersebut, Chaerul mengaku mendapat informasi dari pemilik lahan sebelumnya bahwa tanah miliknya akan dibeli PT SMI. Informasi itu muncul setelah lahan yang berada tepat di belakang tanah miliknya, seluas sekitar 7 hektare, disebut telah dibeli perusahaan tersebut.
Chaerul mengatakan dirinya kemudian menerima nomor kontak seseorang bernama Ardi dari pemilik lahan sebelumnya. Setelah menunggu sekitar satu hingga dua minggu tanpa kabar, ia memilih menghubungi Ardi secara langsung.
Menurut Chaerul, Ardi membenarkan adanya rencana pembelian tanah tersebut dan harga telah disepakati. Ia menyebut pihak Ardi kemudian akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada manajemen perusahaan.
Namun, sebelum transaksi jual beli terlaksana, Chaerul mendapat kabar dari tetangganya bahwa bangunan di atas lahannya telah dihancurkan.
“Saya sendiri kaget. Untung istri saya tidak punya penyakit jantung. Kalau tidak, mungkin bisa pingsan mendengar kabar seperti itu. Yang mau membeli tanah tersebut adalah PT SMI. Yang melakukan negosiasi juga pihak PT SMI melalui manajemennya. Belum ada transaksi jual-beli, tetapi bangunan saya sudah dihancurkan,” ungkapnya.
Perkara Berjalan Tiga Tahun
Chaerul mengatakan laporan polisi atas kasus tersebut dibuat pada 2023. Laporan awal disampaikan ke Polsek Sepaku sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres PPU karena di Polsek Sepaku tidak terdapat Unit Harta dan Benda (Harda).
“Laporan polisi saya itu tahun 2023, Bu. Awalnya di Polsek Sepaku. Karena di sana tidak ada Unit Harta dan Benda (Harda), kemudian dilimpahkan ke Polres PPU,” ungkapnya.
Menurut Chaerul, perkara tersebut sempat mengalami sejumlah perkembangan selama proses penyidikan. Namun, hingga kini perkara tersebut belum berujung pada pelimpahan ke pengadilan.
Ia mengklaim berkas penyidikan sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P19. Menurutnya, salah satu petunjuk tersebut meminta penyidik memeriksa pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Dalam P19 itu ada petunjuk untuk memeriksa Muhammad Nazaruddin sebagai pihak yang diduga menjadi otak atau orang yang menyuruh karyawan-karyawan tersebut,” katanya.
Chaerul menilai proses penyidikan kemudian hanya berhenti pada pekerja lapangan. Ia menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menurut keterangannya, mereka merupakan buruh harian yang menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari untuk melakukan pembongkaran.
Ia mengaku merasa iba terhadap para pekerja tersebut karena menilai mereka hanya menjalankan perintah.
“Mereka menangis dan mengaku hanya buruh harian. Ketika ditanya siapa yang menyuruh, mereka menyebut Muhammad Hajaruddin sebagai bos besarnya,” ujarnya.
Klaim Ada Dugaan Intervensi
Dalam proses penanganan perkara, Chaerul juga mengaku menemukan dugaan intervensi terhadap aparat yang menangani laporannya. Ia menyebut Kapolsek Sepaku dan seorang Kanit Reskrim pernah mendapat tekanan, termasuk dimaki dan diancam oleh pihak tertentu ketika berupaya memediasi perkara tersebut.
“Menurut saya, proses penyidikannya seperti setengah-setengah. Ketika ada nama tertentu yang muncul, penyidiknya seperti mundur,” tuturnya.
Karena merasa tidak memperoleh kepastian hukum, Chaerul mengatakan dirinya melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Ia juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya merasa yang saya hadapi bukan orang sembarangan. Karena itu saya meminta perlindungan hukum untuk saya dan keluarga,” katanya.
Klaim Kerugian Rp2,3 Miliar
Chaerul mengungkapkan kerugian akibat penghancuran bangunan tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Menurut dia, nilai itu dihitung berdasarkan nota pembelian material bangunan yang telah diserahkan kepada penyidik dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menjelaskan, modal pembangunan kos-kosan tersebut berasal dari pinjaman yang diajukan istrinya. Pinjaman itu, kata dia, hingga kini masih harus dibayar beserta bunganya.
Sementara itu, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena lokasi tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara.
“Saya tidak berani membangun lagi karena khawatir menghilangkan barang bukti. Tanah itu akhirnya dibiarkan begitu saja dan tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Persoalan Drainase
Selain persoalan penghancuran bangunan, Chaerul juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Ia mengklaim saluran air dan bronjong yang sebelumnya dibuat di sekitar lokasi ikut dihancurkan sehingga menyebabkan banjir ketika hujan turun.
Menurut Chaerul, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ia mengklaim alat berat milik perusahaan pernah disegel dan perusahaan diminta memperbaiki saluran drainase.
Setelah hampir tiga tahun menunggu, Chaerul berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Ia mengatakan tuntutannya bukan semata-mata mengenai ganti rugi, tetapi juga pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Harapan saya cuma satu, kepastian hukum. Kalau memang ada yang harus bertanggung jawab, ya diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Akurasi.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), Polres Penajam Paser Utara, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Chaerul. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id