Dibacok Berkali-kali Pakai Parang, Pria di Buluminung PPU Dilarikan ke Rumah Sakit

Penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan PT KMS, Buluminung, PPU. Korban mengalami sejumlah luka setelah diduga dibacok berulang kali oleh seorang pria berinisial O.
Fajri
By
2.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Selasa (18/8/2026).

Dalam kejadian tersebut, seorang pria dilaporkan mengalami sejumlah luka pada tubuh dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Peristiwa itu diketahui setelah seorang tetangga mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan suaminya kepada istri korban. Tetangga tersebut kemudian memberitahukan bahwa korban telah mengalami penganiayaan dan sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Istri korban kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati suaminya tengah menjalani penanganan medis.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengaku mengalami pembacokan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara.

“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” kata Handry.

Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.

“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Handry mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap persoalan hukum hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana