Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang mencatat pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai Rp150,6 miliar hingga 31 Agustus 2026. Nilai tersebut berasal dari 16.162 kasus klaim yang telah dilayani sejak Januari 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 150,6 miliar hingga 31 Agustus 2026.
“Mulai Januari hingga 31 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 16.162 kasus,” ucapnya.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 11.683 kasus senilai Rp123,5 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 208 kasus senilai Rp4,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.476 kasus senilai Rp10,9 miliar, dan Jaminan Kematian (JKM) 364 kasus sebesar Rp7,6 miliar.
“Hingga bulan ini klaim yang paling mendominasi adalah JHT. Di mana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” Jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 2.476 kasus, Taufiq menyebut hal ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Taufiq mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Dia juga mengingatkan agar perusahaan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Bontang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Taufiq menambahkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini merupakan salah satu manfaat yang diakui pekerja yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana berperan sebagai bantalan perlindungan bagi yang mengalami PHK.
Sekadar informasi, hingga saat ini Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.218 kasus dengan nilai sebesar Rp3 miliar.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan yakni jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” terangnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan pembayaran manfaat jaminan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Besarnya manfaat yang telah dibayarkan menunjukkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja terlindungi, sehingga ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman,” ujar Faizal. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi