Wali Kota Bontang Serahkan Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Lindungi Pekerja Rentan dan Keluarga

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bontang dan Pemkot Bontang memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan serta keluarga penerima manfaat
Suci
By
2.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris pada rangkaian Job Fair 2026 di Gedung Serba Guna Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim (Kopkar PKT). Keempat penerima manfaat merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris yang merupakan tenaga kerja kategori pekerja rentan yang masuk dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilindungi Pemkot Bontang.

Penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat membantu keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi,” sebutnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengapresiasi dukungan Pemkot Bontang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan. Sehingga ketika risiko terjadi, pekerja, dan keluarganya memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan kehidupan,” ujar Faizal.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pekerja, termasuk pekerja rentan yang ada di Kota Taman -sebutan Bontang-. Dengan demikian para pekerja rentan tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan yang merupakan hak dari mendiang sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” sebutnya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program unggulan, yaitu Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (Peka). Program Peka ini merupakan salah satu program yang memberikan pemberdayaan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia dengan membekali ahli waris dengan keterampilan berwirausaha. Seperti berjualan online, usaha makanan, barista dan pemasaran digital lainnya. Sehingga dana santunan dapat dikelola menjadi modal usaha yang lebih produktif.

Taufiq mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Pemkot Bontang yang telah membantu memfasilitasi perlindungan kepada para pekerja di lingkungannya. Sebab risiko dalam pekerjaan tidak dapat diprediksi.

Pihaknya juga berharap setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

“Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana