Terlilit Utang, Pria di PPU Diduga Coba Rampok Kasir Loadingan Sawit hingga Pukul Korban

Seorang pria berinisial S di Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencoba mengambil uang di ruang kasir sebuah loadingan kelapa sawit. Aksi tersebut disertai kekerasan dan terhenti setelah warga datang, sementara kepada polisi S mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang.
Fajri
By
3.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang pria berinisial S diamankan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah diduga melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir di sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru.

S, warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.07 WITA di ruang kasir loadingan buah kelapa sawit di Jalan Poros WKP RT 014, Desa Bangun Mulyo.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika korban sedang bekerja sebagai kasir. Seorang pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba datang dan mengintip ke dalam ruang kasir.

Ketika korban menanyakan maksud kedatangannya, pria tersebut diduga menutupi wajahnya dengan pakaian yang dikenakannya sebelum masuk ke dalam ruangan.

Korban kemudian berusaha mempertahankan diri dengan menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan.

Pria tersebut diduga berusaha membungkam korban dengan menutup mulutnya menggunakan kedua telapak tangan agar tidak berteriak. Korban melakukan perlawanan dan mengaku dipukul dua kali pada bagian belakang kepala.

Aksi tersebut terhenti setelah sejumlah warga sekitar datang dan mengetahui kejadian tersebut.

Mengaku Butuh Uang untuk Bayar Utang

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku datang ke lokasi dengan niat mengambil uang. Ia juga mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang.

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif serta rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres PPU yang dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Sugiarto, S.H., melakukan penyelidikan.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU dengan memeriksa pelapor, saksi, dan terduga pelaku.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan kepolisian bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Handry.

Menurut Handry, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Handry menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga status tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

“Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.

S kini masih ditahan di Rutan Polres PPU. Penyidik juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian, termasuk keterangan S yang mengaku terlilit utang, sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana