Kontrak Air Bersih Samarinda Berakhir, Andi Harun Minta PT WATS Tempuh Jalur Hukum Jika Keberatan

Kerja sama Perumdam Tirta Kencana Samarinda dengan PT Wahana Abadi Tirtathenika Sejati (WATS) berakhir setelah berjalan selama 30 tahun. Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta PT WATS menempuh jalur hukum jika keberatan.
Fajri
By
3.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Berakhirnya kerja sama antara Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dan PT Wahana Abadi Tirtathenika Sejati (WATS) pada 31 Agustus 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengevaluasi kembali kerja sama penyediaan air bersih yang telah berlangsung selama tiga dekade.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan berakhirnya kontrak tersebut telah dikaji dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Ia meminta PT WATS tidak menempuh langkah di luar mekanisme yang berlaku apabila ingin mempertahankan atau mempermasalahkan kerja sama tersebut.

“Hati-hati mencari-cari argumentasi dan langkah-langkah yang tidak produktif untuk kelanjutan kontrak kerja sama itu, karena memang sudah berakhir. Kita sudah mengkaji dari berbagai aspek hukum,” kata Andi Harun.

Menurut Andi Harun, apabila PT WATS keberatan terhadap keputusan pemerintah, jalur hukum dapat ditempuh sebagai mekanisme penyelesaian.

“Daripada misalnya mencari-cari cara di luar mekanisme yang benar, kalau ada keberatan, saya sarankan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Pemkot Pegang Dasar SPKS

Andi Harun menjelaskan, Pemkot Samarinda mendasarkan berakhirnya kerja sama pada ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Dalam perjanjian tersebut, masa kontrak disebut berlangsung selama 30 tahun sejak produksi air pertama kali diterima.

Ia mengatakan produksi air pertama kali diterima sekaligus dibayarkan pemerintah pada September 2004. Berdasarkan perhitungan Pemkot, masa kerja sama kemudian berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Di dalam SPKS dikatakan bahwa masa kontrak itu 30 tahun, dihitung sejak produksi air diterima. Produksi air pertama kali diterima dan kita sudah membayarkan produksinya untuk tiga bulan pertama pada September 2004,” jelasnya.

“Dengan demikian, masa kontraknya jatuh pada 31 Agustus 2026 dan jatuh tempo atau batas akhirnya adalah 1 September 2026,” sambung Andi Harun.

Ia memastikan Pemkot Samarinda tetap menghormati kesepakatan yang telah dibuat dalam hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, termasuk PT WATS.

Namun, dalam evaluasi tersebut, Andi Harun juga menyinggung pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian awal kerja sama.

Pemkot Klaim Setor Modal, Soroti Kewajiban PT WATS

Andi Harun mengatakan Pemkot Samarinda memiliki bukti terkait penyetoran modal investasi yang menjadi kewajiban pemerintah. Sementara itu, ia menyebut pemerintah menduga PT WATS tidak memenuhi kewajiban serupa sesuai kesepakatan.

“Di awal-awal perjanjian, dan ini tidak bisa dipungkiri, tertulis bahwa kesepakatan kedua belah pihak adalah menyetorkan modal investasi pada satu rekening yang ditunjuk secara bersama,” ungkapnya.

“Pemerintah Kota Samarinda dapat membuktikan bahwa pemerintah kota telah menyetorkan kewajibannya. Sementara itu, PT WATS diduga kuat tidak menyetorkan kewajibannya,” lanjut Andi Harun.

Meski demikian, Andi Harun mengatakan Pemkot Samarinda tidak ingin memperluas persoalan tersebut apabila tidak diperlukan. Ia berharap PT WATS dapat menerima berakhirnya kontrak dan mengakui poin-poin kesepakatan yang telah dibuat kedua pihak.

“Saya berharap PT WATS ikhlas dan mau mengakui secara jujur pokok-pokok perjanjian yang telah disepakati. Daripada nanti persoalannya merembet ke mana-mana, melebar ke mana-mana, malah bisa membuat persoalan semakin rumit,” tuturnya.

Evaluasi Kerja Sama

Selain persoalan kontrak, Pemkot Samarinda juga mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dan hasilnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pemerintah harus terbuka. Kita melakukan evaluasi, dan dalam tiga tahun terakhir, terutama dalam dua tahun terakhir, kita melihat hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, PT WATS telah meminta fasilitasi melalui DPRD Kota Samarinda. Menanggapi hal tersebut, Andi Harun mengatakan Pemkot telah menyampaikan secara detail kepada DPRD mengenai persoalan yang menjadi pokok hubungan kontraktual dengan perusahaan tersebut.

“PT WATS meminta difasilitasi oleh DPRD Kota Samarinda. Saya juga sudah menyampaikan secara detail kepada DPRD Kota Samarinda mengenai pokok-pokok yang sebenarnya menjadi persoalan dalam hubungan kerja sama secara kontraktual antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana