Bauran EBT Kaltim Baru 12,14 Persen, FENTRA Desak Dokumen RUED Dibuka Utuh

Realisasi bauran energi baru terbarukan (EBT) Kalimantan Timur pada 2025 disebut baru mencapai 12,14 persen, masih di bawah target regional 12,4 persen. Forum Energi Nusantara (FENTRA) menilai capaian tersebut menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan transisi energi sekaligus mendesak Pemprov dan DPRD Kaltim membuka dokumen RUED beserta lampirannya kepada publik.
Fajri
By
3.4K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Forum Energi Nusantara (FENTRA) menyoroti arah kebijakan transisi energi di Kalimantan Timur, terutama capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 yang dinilai belum mencapai target.

Koordinator FENTRA, Ridwan, mengatakan realisasi bauran EBT di Kalimantan Timur berada di angka 12,14 persen. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara target yang tercantum dalam kebijakan energi dengan implementasinya di lapangan.

FENTRA mencatat target bauran EBT yang menjadi acuan pada 2025 mencapai 23 persen secara nasional dan 12,4 persen untuk regional berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“Realisasi bauran EBT di Kalimantan Timur yang masih tertahan di 12,14 persen menunjukkan adanya gap yang lebar antara target di atas kertas dengan implementasi di lapangan,” kata Ridwan dalam pernyataan sikap FENTRA, Minggu (27/9/2026).

Menurut FENTRA, lambatnya peningkatan bauran EBT tidak terlepas dari masih kuatnya dominasi sistem energi berbasis fosil, khususnya batu bara. Pemerintah daerah juga dinilai belum cukup mendorong pelaku usaha skala besar untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk energi surya.

Target 79 Persen pada 2045

FENTRA turut menyoroti target Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mencapai bauran EBT sebesar 79 persen pada 2045.

Target tersebut dinilai membutuhkan langkah konkret dan terukur agar tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Terlebih, Kaltim tengah mengalami perubahan struktur ekonomi seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut FENTRA, perubahan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat agenda transisi energi sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Selain mengejar peningkatan persentase EBT, FENTRA mendorong agar transisi energi di Kaltim dijalankan dengan prinsip keadilan. Transisi energi, menurut mereka, tidak cukup hanya diukur dari perubahan teknologi maupun persentase bauran energi.

“Transisi energi tidak boleh sekadar menjadi jargon statistik atau peralihan teknologi semata, tetapi harus berpihak pada keadilan sosial,” ujar Ridwan.

FENTRA meminta proses transisi energi memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan serta adanya pemulihan lingkungan di wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi eksploitasi energi fosil.

Soroti Keterbukaan Dokumen RUED

Selain capaian bauran EBT, FENTRA menyoroti keterbukaan dokumen RUED Provinsi Kalimantan Timur.

Momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day digunakan FENTRA untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen RUED yang dapat diakses masyarakat.

FENTRA menyayangkan dokumen RUED yang telah dipublikasikan kepada publik tidak disertai Lampiran 1 dan Lampiran 2. Menurut forum tersebut, kedua lampiran biasanya memuat rincian data teknis, proyeksi spasial, serta alokasi perencanaan yang lebih detail.

Ketiadaan lampiran tersebut dinilai dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang diperlukan untuk memahami arah kebijakan energi daerah.

“Kondisi ini mencederai hak publik atas keterbukaan informasi dan menghambat partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Ridwan.

Karena itu, FENTRA mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas ESDM Kaltim membuka dokumen RUED secara utuh.

Menurut FENTRA, keterbukaan dokumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan energi daerah. Terlebih, Kaltim telah menetapkan target jangka panjang bauran EBT hingga 79 persen pada 2045.

Pemerintah dan DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

FENTRA juga menyoroti peran pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam memastikan agenda transisi energi berjalan sesuai tujuan.

Pemerintah daerah dinilai perlu menjalankan fungsi eksekutif secara substantif, sementara DPRD diminta menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan transisi energi tidak berhenti pada target dalam dokumen perencanaan.

FENTRA menilai keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses tersebut. Dengan dokumen perencanaan yang dapat diakses secara utuh, masyarakat dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk memahami, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap arah kebijakan energi Kaltim. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana