Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk rencana membentuk perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata dan kebudayaan.
Rencana tersebut berpotensi menambah jumlah perangkat daerah. Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penambahan OPD akan diimbangi dengan peleburan perangkat daerah lain agar jumlah organisasi dan beban operasional pemerintah daerah tidak meningkat.
“Berarti akan bertambah satu dinas. Kalau kita tidak menghendaki penambahan perangkat daerah menjadi 30, berarti ada dinas lain yang harus dilebur. Sebab, kalau perangkat daerah bertambah, biaya operasional juga akan bertambah,” kata Andi Harun.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menggabungkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Opsi lainnya adalah menggabungkan salah satu dari dua perangkat daerah tersebut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Dinas mana yang akan dilebur, kemungkinan besar nanti DP2KB dengan DP2PA, atau mungkin dengan Dukcapil. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Pariwisata dan Kebudayaan Dipisah dari Olahraga
Andi Harun mengatakan evaluasi kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan rentang kendali masing-masing urusan pemerintahan.
Saat ini, urusan pariwisata berada dalam satu rumpun dengan olahraga. Menurutnya, rentang kendali antara kedua urusan tersebut dinilai terlalu jauh, termasuk dengan urusan kebudayaan.
“Ini bisa jadi karena pariwisata berada dalam satu rumpun. Walaupun rumpunnya sudah benar, tetapi rentang kendalinya terlalu jauh antara olahraga dengan pariwisata. Begitu pula dengan kebudayaan,” jelasnya.
Dalam proses evaluasi, Pemkot Samarinda juga menerima masukan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda. Salah satu rumusan yang muncul adalah menyatukan urusan pariwisata dan kebudayaan dalam satu perangkat daerah.
Meski demikian, perubahan struktur tersebut masih harus disesuaikan dengan nomenklatur dan rumpun urusan pemerintahan yang berlaku.
“Kita akan memasukkan satu rumpun dengan nomenklatur yang sesuai. Dan pasti kita menggunakan ukuran-ukuran, petunjuk, serta pedoman dari Kemendagri, termasuk pedoman terakhir, SKJ Nomor 5 Tahun 2026,” pungkas Andi Harun.
Dengan skema tersebut, Pemkot Samarinda masih harus menentukan perangkat daerah yang akan dilebur sebelum perubahan struktur organisasi ditetapkan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id