Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan, Pemkab PPU Bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Devi Nila Sari
23 Views
Pj Setkab PPU Tohar saat membuka sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Pembentukan TKPK. (Dok Diskominfo PPU)

Pemkab PPU berkomitmen dalam menurunkan angka kemiskinan yang kian meninggi. Dengan membentuk sejumlah program strategis melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara -Kabupaten Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menghadiri serta membuka kegiatan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 415.05/99/2022. Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten PPU Tahun 2022 dan Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten PPU.

Secara umum kemiskinan merupakan permasalahan bangsa. Permasalahan ini juga merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik.

Dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak. Melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Dalam sambutannya, Pj Sekkab PPU Tohar mengatakan, pertemuan kali ini merupakan momen penting dalam penguatan kelembagaan. Yang akan mengawal dan melaksanakan langkah konkrit dalam penuntasan kemiskinan. Karena aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini kondisi persentase kemiskinan di Kabupaten PPU mencapai angka 7,61%, Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,3%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak,” ucap Tohar di aula pertemuan lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (16/06/2022).

Pemkab PPU Dorong Penurunan Angka Kemiskinan melalui 4 Strategi

Menurutnya, hal ini tentu tentu menjadi kewajiban bersama sebagai pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya. Karena, Pemkab PPU dengan jelas berkomitmen dalam penanganan masalah kemiskinan.

Dapat dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang dengan tegas menjelaskan bahwa misi penuntasan kemiskinan dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan desa/kelurahan serta peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Perlu kita lakukan dengan bentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran. Perlu diperhatikan ketepatan analisis sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan tersebut,” je;lasnya.

“Sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu/rumah tangga. Sesuai dengan kondisi dan kriteria yang membutuhkan. Agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu/rumah tangga tersebut lepas dari status miskin/rentan miskin,” sambungnya.

Sementara itu, dalam penanganan kemiskinan ini, bersepakat bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010. Mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Strategi yang diambil yaitu pengurangan beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

“Strategi-strategi tersebut, tentu harus kita laksanakan dengan analisis berbasis data yang akurat. Saat ini, kita memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa digunakan sebagai bahan utama. Dalam merencanakan program terkait pelaksanaan ke-empat strategi tersebut,” tutupnya. (*/Su/adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *