Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi penggunaan TKA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyampaikan rencana tersebut dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dendy, tim tersebut direncanakan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Kolaborasi lintas sektoral diperlukan agar pengawasan tidak hanya mencakup kewajiban pembayaran retribusi, tetapi juga kesesuaian dokumen keimigrasian, izin tinggal, dan izin kerja tenaga kerja asing.
“Nanti yang jelas 2027 kita akan membentuk tim lintas sektoral. Tim lintas sektoral mungkin nanti melibatkan dari instansi pemerintah provinsi, kemudian dari imigrasi. Kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya,” katanya.
Dendy menegaskan, pemeriksaan perlu memastikan bahwa izin yang dimiliki warga negara asing sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Kukar. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin, terutama jika warga negara asing menggunakan izin kunjungan atau wisata untuk melakukan kegiatan bekerja.
“Jangan sampai dari imigrasi ternyata los juga. Mereka izin di sini bukan izin untuk bekerja, tapi izin untuk wisata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak imigrasi telah dilakukan di sejumlah wilayah. Dari kegiatan tersebut, tim menemukan beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
“Nah, kemarin kami sudah dengan tim imigrasi ada di dua kecamatan. Ada beberapa temuan yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dari instansi tersebut,” jelasnya.
Tiga dari Tujuh Perusahaan Dilaporkan Sudah Membayar Retribusi
Selain pengawasan perizinan, Distransnaker Kukar turut menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi penggunaan TKA.
Berdasarkan pendataan awal yang dibahas dalam rapat, dari tujuh perusahaan yang menjadi perhatian, baru tiga perusahaan dilaporkan telah membayar retribusi. Kondisi tersebut mendorong Distransnaker meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan perusahaan lain belum memenuhi kewajibannya.
Dendy mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menggali persoalan yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
“Nah, momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA-nya,” pungkasnya.
Pemkab Kukar berharap pembentukan tim lintas sektoral pada 2027 dapat memperkuat koordinasi pengawasan, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin