Hibah Pesantren dan Rumah Ibadah di Kukar Belum Merata, Pemkab Tunggu Anggaran

Penyaluran hibah 2026 untuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kutai Kartanegara dilakukan bertahap. Pemkab Kukar masih memprioritaskan lembaga mitra.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Penyaluran hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026 dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih memprioritaskan belanja daerah dan menyesuaikan penyaluran bantuan dengan ketersediaan anggaran di kas daerah.

Program hibah tersebut merupakan bagian dari dedikasi Kukar Idaman Terbaik untuk mendukung lembaga pendidikan dan keagamaan. Namun, bantuan tidak dapat disalurkan sekaligus kepada seluruh pemohon karena harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa penyaluran hibah saat ini diprioritaskan bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah daerah.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah bukan satu-satunya prioritas. Karena itu, realisasi hibah saat ini masih diutamakan bagi penerima yang bermitra dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Fathul menyebutkan, sejumlah lembaga yang menjadi mitra Pemkab Kukar antara lain Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sementara itu, lembaga lain yang mengajukan bantuan, termasuk pondok pesantren dan rumah ibadah, masih harus menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah.

“Untuk penerima lainnya, seperti pondok pesantren dan rumah ibadah, kita masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah,” jelasnya.

Terkait besaran bantuan, Fathul mengatakan nilai hibah tidak ditetapkan secara seragam untuk setiap lembaga. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan melalui proposal serta hasil verifikasi pemerintah daerah.

“Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah melalui proposal,” katanya.

Setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan untuk menilai kebutuhan dan kelayakan bantuan. Jika proposal diajukan untuk rehabilitasi bangunan, misalnya, pemerintah daerah akan melibatkan tim teknis guna menilai lingkup pekerjaan dan menentukan besaran bantuan yang layak.

“Misalnya, sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi bersama tim teknis untuk menentukan nilai bantuan yang layak diberikan,” ungkapnya.

Setelah nilai bantuan ditetapkan, proses dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi sebelum bantuan dapat disalurkan kepada penerima.

“Setelah ditetapkan, bantuan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Setelah itu, proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan,” tutup Fathul. (Adv/diskominfokukar/dn)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana