Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pelarian dua pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di gerai Indomaret Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka hingga ke luar daerah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (44) dan DAS (34). Mereka diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp433,5 juta dari dua mesin ATM pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku meninggalkan Samarinda menggunakan mobil sewaan menuju Balikpapan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur udara pada 2 November 2026 dengan tujuan berbeda. AM bertolak ke Bandung, sedangkan DAS menuju Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut melibatkan koordinasi lintas wilayah. Polisi bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis untuk memburu salah satu tersangka yang terdeteksi berada di wilayah Ciamis.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian itu ternyata telah direncanakan sejak sehari sebelumnya. Kedua pelaku lebih dahulu mendatangi lokasi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat itu, mereka mencoba masuk ke dalam toko dengan memanjat bagian atap dan memotong seng. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena kondisi sekitar dinilai belum aman. Keduanya mengurungkan niat setelah mendengar suara orang di sekitar lokasi.
Mereka kemudian kembali pada Minggu dini hari untuk melanjutkan rencana pencurian. Dalam pembagian tugas, AM bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko, sementara DAS mengawasi keadaan dari luar.
Sebelum rekannya masuk, DAS terlebih dahulu memutus aliran listrik melalui sakelar pemutus arus atau MCB yang berada di luar bangunan. Setelah listrik padam, AM masuk melalui bagian atap yang sebelumnya telah dibobol.
Di dalam toko, AM mencoba membuka dua mesin ATM. Karena pintu mesin tidak dapat dibuka secara manual, ia menggunakan gerinda untuk merusak bagian engsel.
“Setelah berhasil membuka pintu mesin ATM, pelaku mengeluarkan kotak yang berisikan uang tunai. Hal yang sama juga dilakukan terhadap mesin ATM di sebelahnya,” beber Rachmat saat konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Uang yang berhasil dikeluarkan dari kedua mesin kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel. Setelah meninggalkan lokasi, keduanya menuju tempat penginapan untuk menghitung hasil pencurian. Dari penghitungan tersebut, total uang yang dibawa mencapai Rp433,5 juta.
Polisi Hanya Mampu Selamatkan Uang Rp240 Juta dari Para Pelaku
Kompol Rachmat menyebutkan, polisi berhasil menyita kembali uang sekitar Rp240 juta. Adapun sisanya telah digunakan kedua tersangka untuk memenuhi berbagai keperluan selama pelarian, termasuk biaya perjalanan, sewa kendaraan, dan penginapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian di gerai Indomaret tersebut. Peristiwa pembobolan diketahui seorang karyawan yang mencium bau kabel terbakar ketika hendak menutup gorengan di dalam toko.
Saat mencari sumber bau, karyawan tersebut mendapati plafon dalam kondisi rusak dan berlubang. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan dua mesin ATM telah dibongkar.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, telepon genggam, tas ransel, mesin potong atau gerinda, kamera, kabel, serta pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi.
“Motif kedua tersangka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap Rachmat.
CCTV Jadi Alat Bukti Mengejar Para Pelaku
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui dua pendekatan penyelidikan. Pertama, investigasi ilmiah dengan menganalisis barang bukti digital, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Pendekatan kedua dilakukan melalui investigasi terintegrasi dengan melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polri.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara ini tidak terlepas dari koordinasi antara Satreskrim Polresta Samarinda, masyarakat, Polda Kaltim, serta jajaran Polda Jawa Barat, khususnya Polres Ciamis.
“Pengungkapan perkara ini berkat kerja sama antara tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan masyarakat, serta tim penyidik Polda Kaltim dan tim penyidik Polda Jawa Barat, khususnya Polres Ciamis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM dan DAS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (drh/mz)
Editor: Dirhanuddin