Kaltim.akurasi.id, PPU – Tidak hanya menangani orang terlantar dan lansia, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), juga menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan laporan yang diterima. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan keluarga dan fasilitas kesehatan, termasuk rujukan ke rumah sakit jiwa apabila dibutuhkan.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan di Oktober 2026, pihaknya belum menerima laporan baru terkait ODGJ pada bulan tersebut. Meski demikian, mekanisme penanganan tetap disiapkan apabila ada warga yang membutuhkan bantuan.
“Di bulan ini tidak ada laporan. Itu tetap kita tangani ketika ada laporan. Kita panggil keluarganya dari mana,” ujar Ainie.
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah menghubungi keluarga untuk mengetahui kondisi dan memastikan adanya pendampingan terhadap warga yang bersangkutan.
Apabila ODGJ membutuhkan perawatan medis, Dinsos akan mendampingi dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan kebutuhan perawatan maupun rujukan mengikuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga kesehatan.
“Kalau misalnya dia memerlukan perawatan, biasanya kami langsung mendampingi dan membawanya ke rumah sakit,” katanya.
Dikatakan Ainie, apabila pihak rumah sakit menyatakan pasien perlu mendapatkan penanganan lanjutan, Dinsos akan memfasilitasi rujukan ke rumah sakit jiwa di Samarinda.
Sebaliknya, jika tidak diperlukan rujukan, penanganan dilanjutkan sesuai kebutuhan medis, termasuk pendampingan terkait konsumsi obat yang direkomendasikan tenaga kesehatan.
Terlebih, persoalan kepatuhan minum obat yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan pengamatannya dalam penanganan kasus, konsumsi obat yang terputus dapat diikuti dengan kekambuhan pada sebagian pasien.
“Konsumsi obat biasanya terputus, lalu kambuh. Itu yang perlu dijaga,” ungkapnya.
Karena itu, pendampingan keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam keberlanjutan penanganan ODGJ. Keluarga diharapkan dapat membantu memastikan pasien mengikuti anjuran pengobatan serta menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya, Dinsos PPU berperan dalam pendampingan sosial dan koordinasi dengan keluarga maupun fasilitas kesehatan. Sementara itu, keputusan mengenai perawatan medis dan kebutuhan rujukan ditentukan berdasarkan penilaian tenaga kesehatan.
Disebutkan Ainie, Dinsos tetap menindaklanjuti laporan yang masuk agar warga yang membutuhkan pertolongan dapat memperoleh penanganan sesuai kondisi masing-masing.
“Masyarakat yang menemukan ODGJ membutuhkan bantuan dapat menyampaikan laporan kepada instansi terkait agar proses penanganan dan koordinasi dapat dilakukan,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/mz)
Editor: Suci Surya Dewi