Sempat tertolak namun DPRD tetap membahas Raperda Penanggulangan Banjir. Bahasan Raperda Penanggulangan Banjir akan lebih detil.
Akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir sempat ditolak beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran telah ada perda tentang penanggulangan bencana.
Namun Raperda tersebut tetap bergulir di DPRD Bontang, karena aturan dalam Raperda nantinya akan membahas secara spesifik dan detil tentang persoalan banjir.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menuturkan, terkait permasalahan banjir yang menjadi momok di tengah masyarakat harus dibuatkan aturan tersendiri.
“Harus ada regulasi khusus yang mengatur masalah banjir ini. Penanganan bencana banjir yang sering terjadi di Bontang kurang maksimal. Perlu ada aturan khusus,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut saat rapat Selasa (19/07/2022) lalu.
Baca Juga
Dia juga menyebut, Raperda tersebut tengah memasuki tahap pembahasan naskah akademik. Ia berharap kepada tim asistensi Raperda Sekretariat Kota Bontang untuk serius dalam hal ini.
[irp]
Masyarakat Terus Mengeluhkan Banjir
Sementara itu, Faisal, Anggota Komisi III DPRD Bontang menyebut, masyarakat terus mengeluhkan masalah banjir yang penanganannya tidak begitu maksimal.
Baca Juga
“Saya rasa perda ini sangat dibutuhkan, karena kita lihat selama ini banyak masyarakat resah kalau hujan sehari pasti sudah banjir,” ujarnya.
Menjawab permasalahan tersebut, Dewi Noviyanti selaku Tim Asistensi Setda Kota Bontang menjelaskan, bahwa Raperda ini harus ada perbedaan dari perda penanggulangan bencana.
Sebab dalam perda penanggulangan bencana sudah ada aturan yang memuat tentang penanganan banjir, sebelum maupun setelahnya.
“Jadi kalau mau dibuat harus ada pasal khusus yang menegaskan perbedaan antara penanggulangan banjir dan bencana banjir secara detail,” jelasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam