Jadi Contoh Masyarakat, ASN Wajib Membayar PBB Sebelum Terima TTP

kaltim_akurasi
19 Views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal (IST)

Sebagai bentuk percontohan kepada masyarakat, Pemkot Samarinda mewajibkan ASN untuk membayar PBB sebelum menerima TPP. Rencana penerapan wajib membayar PBB bagi ASN ini pun mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. 

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda akan segera memberlakukan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda. Yakni pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang menjadi syarat untuk mencairkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kewajiban ini tertuang secara resmi sesuai instruksi Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah, Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan tidak hanya masyarakat biasa yang wajib taat membayar pajak, tapi sebagai ASN pun harus tertib membayar pajak.

Sekilas tentang PBB-P2, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal memberikan dukungan, adanya instruksi tersebut. Dalam instruksi ini menyebutkan bahwa ASN wajib untuk membayar PBB untuk mendapatkan TTP.

“ASN harus menjadi contoh masyarakat, sehingga semua kalangan patuh untuk membayar pajak,” kata Joha.

Tingkatkan Kepatuhan Membayar PBB

Selanjutnya Politikus asal Partai NasDem ini mengakui, dengan adanya strategi dari Pemkot Samarinda, untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak di kalangan ASN, bisa menjadi contoh masyarakat dan bagi kalangan legislatif. Namun, bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orangtua, ASN pun tetap harus menyertakan surat pembayaran PBB-P2 rumah milik orang tuanya itu.

“Hanya bagi para wajib pajak yang memenuhi syarat yaitu memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Karena kalau mereka bukan objek pajak apa yang di bayar,” tuturnya.

Aturan ini mewajibkan para ASN yang memenuhi syarat pembayaran PBB, termasuk bagi para anggota DPRD Samarinda yang telah mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Pemkot harus segera mensosialisasikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda. Sehingga masyarakat baik itu ASN dan Non ASN paham dengan aturan ini.

“Sosialisasinya harus rutin, jadi masyarakat bisa paham. Sehingga wajib pajak bisa tertib bayar pajak,” tutup Joha. (adv/dprdsamarinda/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *