
PPKM Kaltim Diperpanjang, Dewan Ingatkan Kewajiban Bansos, HIPMI: Perhatikan Nasib Pelaku Usaha. Setidaknya ada 8 kabupaten/kota di Kaltim yang diwajibkan untuk tetap melaksanakan PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus mendatang.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Pemberlakuan perpanjangan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini berlaku di 8 kabupaten/kota se Kaltim, yakni Balikpapan, Berau, Bontang, Samarinda, dan Kutai Barat (Kubar). Kemudian Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Penajam Paser Utara (PPU).
Menyikapi pemberlakuan PPKM berjilid ini, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta, agar Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten/kota benar-benar melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan (prokes).
Yang tidak kalah pentingnya, yakni meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan testing di lapangan. Ini dianggap penting lantaran apabila masyarakat yang terpapar cepat diketahui, maka akan cepat pula dilakukan penanganan agar tidak membuat orang lain turut terpapar.
Baca Juga
“Peningkatan testing ini dibarengi melakukan antisipasi treatmen-nya. Maka dari itu vaksinasi harus menjadi prioritas utama. Kami minta supaya 3T (testing, tracing, dan treatment) benar-benar dilakukan bersamaan vaksinasi,” ucap Rusman saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM ini bukan masalah efektivitas peran pemerintah dalam menekan laju kasus Covid-19. Namun lebih kepada kemampuan pemerintah dalam peningkatan pelaksanaan program di lapangan. “Tidak ada gunanya diperpanjang apabila tidak digenjot 3T dan vaksin,” tegas anggota DPRD Kaltim Fraksi PPP ini.
Selain itu, Rusman juga mengingatkan pemerintah agar jangan lalai dalam memberikan bantuan sosial (Bansos) terhadap warga yang melakukan isolasi mandiri (Isoman) dan terdampak. “Konsekuensinya harus ada bansos yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga
[irp]
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim, Bakri Hadi menilai, perpanjangan PPKM sangat merugikan para pengusaha. Namun di satu sisi, pengusaha pun tidak dapat berbuat apa-apa lantaran ini merupakan kebijakan pemerintah. Hanya saja, menurutnya, dalam PPKM berjilid ini harus dibarengi dengan stimulus baru bagi pelaku usaha.
Seperti kelonggaran dalam membuka usaha. Misalnya, pengusaha di bidang kuliner. Dengan mekanisme pengurangan tempat duduk atau sistem take away. Dapat diatur agar ruangan bisa meng-cover setengah dari jumlah keseluruhan pengunjung dengan pengurangan tempat duduk. “Kalau ditutup total dikhawatirkan meningkatkan angka (pengangguran hingga) kriminalitas,” tuturnya.
[irp]
Ia memahami, dalam memutuskan PPKM pemerintah pun dilema. Di satu sisi pemerintah sebagai stakeholder ingin menekan Covid-19, namun konsekuensinya dapat membunuh para pengusaha secara perlahan. “Jika melakukan penertiban, cara yang persuasif dan humanisme. Bukan dengan cara otoriter. Agar mendapat simpati dari masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id