Dinkes Kaltim Tegaskan Belum Ada Temuan Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak di Benua Etam

Devi Nila Sari

Dinkes Kaltim tegaskan temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak sebelumnya hanya suspek. Setelah dikirim ke Kemenkes, Kemenkes menyatakan Kaltim masih zero kasus.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seiring maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia. Dinas kesehatan (Dinkes) Kaltim turut melakukan pemantauan atau pemeriksaan di daerah.

Berkenaan dengan itu, Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menegaskan, bahwa belum ada temuan kasus GGAPA pada anak di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim. Adapun mengenai dugaan temuan sebelumnya. Jaya menegaskan, itu merupakan suspek.

“Faktanya belum ada yaa, kasus yang pertama itu kita di-exclude (dikeluarkan). Terbaru memang ada kasus gangguan ginjal, tapi masih suspek apakah masuk GGAPA atau tidak,” kata dia, Rabu (26/10/2022).

Setelah suspekk tersebut, Dinkes kaltim menyerahkan data suspek beserta sampel darah ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dua hari lalu. Tepatnya pada Senin, 24 Oktober 2022.

Sehari setelahnya, dalam rilis kasus GGAPA dari Kemenkes pada 25 Oktober 2022. Kemenkes menyatakan Kaltim masih zero kasus. Belum ada kasus GGAPA.

“Sementara memang Kaltim masih menunggu hasil dari Kemenkes. Besok kita pantau lagi hasil rilisnya. Karena, adanya kasus atau tidak Kemenkes yang menentukan,” ujar eks Direktur Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam ini.

Dinkes Sebut BPOM Telah Lakukan Pemantauan Obat

Ia menjelaskan, suspek kasus GGAPA pertama, adalah pasien anak di Kaltim yang dikirim ke Surabaya untuk pengobatan terkait masalah ginjal. Tapi setelah didiagnosa, tidak masuk kriteria GGAPA. Suspek kasus GGAPA yang terbaru saat ini pun masih menunggu hasil uji sampel yang dikirim ke Kemenkes.

“Kita belum berani mengumumkan sendiri. Karena jangan sampai salah diagnosa lalu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kita tunggu saja rilis Kemenkes. Kalau memang ada, tidak mungkin kita tutupi,” tegasnya.

Terkait pemantauan obat-obatan sirop yang dilarang Kemenkes. Ia menyebut, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim. Telah melakukan kegiatan peninjauan dan memberikan surat kepada apotek dan toko obat, agar tidak menjual produk sirop yang telah dilarang oleh Kemenkes.

“Untuk penarikan bukan kewenangan Dinkes tapi BPOM. Nampaknya mereka sudah melakukan penarikan atau di-recall,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim/krv/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana