
Coba tipu Polisi, pengedar simpan sabu-sabu dalam bungkus mi instan. Awalnya anggota kepolisian sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut, karena berada di tumpukan mi instan di dalam dus.
Akurasi.id, Samarinda – Tak habis akal cara pengedar menyelundupkan narkotika agar dapat lolos dari endusan pihak berwajib. Seperti halnya yang dilakukan Fradana Kusuma alias Dana.
Pria asal Samarinda ini tertangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polirud Polresta Samarinda saat hendak berangkat menuju Melak, Kabupaten Kubar menggunakan kapal, Selasa (11/8/2021) lalu.
Dari tangan Dana, polisi mengamankan sabu seberat 32,67 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus mi instan.
Pengungkapan sabu-sabu dalam bungkus mi instan itu bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, kerap terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut kemudian Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 06.30 Wita, terlihat seorang pria yang dicurigai.
“Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan langsung kami geledah barang-barang pelaku,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji Kamis (12/8/2021).
[irp]
“Ternyata, sabu ini disimpan pelaku dalam dus mi instan, dan sabu diselipkan dalam satu kemasan mi, kemudian disusun bersama mi instan lainnya, sebanyak satu poket sedang, seberat 32,67 gram bruto,” sambungnya.
Iwan menambahkan awalnya anggota sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut, karena berada di tumpukan mi instan di dalam dus.
“Iya sempat kesulitan juga, tetapi untung saja anggota bisa menemukan, di bagian bawah,” terangnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp1 juta dan tersisa Rp330 ribu yang diamankan.
[irp]
“Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana, karena ambil barang ini dia kan pakai sistem jejak,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah nantinya barang tersebut akan diedarkan di daerah Melak Kubar, Iwan membenarkan hal itu.
“Iya, diedarkan di sana, dan bilangnya nanti akan diambil oleh seseorang, jadi dia ngakunya hanya kurir saja,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid