Akurasi.id, Bontang – Polres Bontang kembali mengamankan dua pemadat sabu. AR (25) warga tanjung laut dan ZPA (25) warga Gunung Elai.
Saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku yakni AR bahkan sempat membuang satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat sabu untuk mengelabui petugas.
Namun hal itu sia-sia pasalnya AR yang merupakan warga Tanjung Laut memang sudah diintai sejak lama. Tak lama setelah membuang bungkus rokok itu, sejumlah polisi berpakaian preman langsung meringkus dirinya, dan melakukan penggeledahan serta introgasi, Kamis (26/1/2023) lalu pukul 15.30 Wita.
Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram. “Dia baru beli, memang sudah diikuti anggota,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, Sabtu (28/1/2023).
Saat diinterogasi, AR mengakui mendapat barang haram itu dari ZPA (25). Setengah jam setelah penangkapan AR, tersangka kedua juga berhasil diringkus di kediamannya, di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Saat digeledah, petugas menemukan sembilan bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan empat bungkus sabu di dalam tisu. Totalnya menjadi 2,90 gram yang sudah dikemas dalam 13 poket.
“Sudah kami intai dua bulan terakhir ini, sekarang kami lagi kejar pemasoknya, sudah kami kantongi identitasnya,” bebernya.
Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel. Barang bukti yang disita dari ZAP Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id