Jumat , Maret 29 2024

Bontang Level 3, Kapolres Bontang Tegaskan Tak Ada Kelonggaran Bagi Penumpang Kapal

Loading

Bontang Level 3, Kapolres Bontang Tegaskan Tak Ada Kelonggaran Bagi Penumpang Kapal
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Bontang Level 3, Kapolres Bontang tegaskan tak ada kelonggaran bagi penumpang kapal. Tak hanya penumpang yang ingin berangkat, pengetatan pun dilakukan bagi mereka yang tiba di Bontang, dengan melakukan pemeriksaan surat-surat.

Akurasi.id, Bontang – Meskipun Bontang saat ini berada di status Zona merah dan memberlakukan PPKM level 3, pengetatan bagi para penumpang kapal yang berangkat ataupun datang terus dilakukan di pelabuhan Lok tuan, Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penjagaan mendampingi Satgas Covid-19 di pintu masuk ataupun keluar pelabuhan Loktuan. Dirinya tegaskan tak ada kelonggaran di pelabuhan.

“Ada anggota yang kita arahkan di sana (pelabuhan), untuk memastikan kondisi kesehatan penumpang kapal yang datang ataupun berangkat,” jelasnya saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota, Rabu (25/8/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Menurutnya, penjagaan yang dilakukan di pintu masuk dan keluar pelabuhan, merupakan benteng terdepan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Intinya para penumpang memenuhi persyaratan sesuai arahan armada pelabuhan, seperti bukti hasil PCR atau antigen dan surat telah vaksin, itu paling penting,” terangnya.

Selain itu, mantan Kapolres Pandeglang itu menyebut, kepolisian terus melaksanakan kebijakan di daerah terkait persyaratan mobilisasi di setiap angkutan penumpang, guna memastikan penumpang bebas dari Covid-19.

Baca Juga   SMPN 5 Samarinda Kebakaran, Disdikbud Kucurkan Rp10 Miliar

“Untuk hal ini tidak ada kelonggaran bagi penumpang. Jadi kalau tidak sesuai, mereka (penumpang) tidak akan bisa bepergian,” tegasnya.

Tak hanya penumpang yang ingin berangkat, pengetatan pun dilakukan bagi mereka yang tiba di Bontang, dengan melakukan pemeriksaan surat-surat.

“Kami juga lakukan tracking ulang kepada penumpang kapal yang baru tiba di Bontang, selain meminta mereka menunjukkan ulang surat vaksin, ataupun bukti PCR,” tandasnya.

Untuk diketahui, PPKM level 3 di Kota Bontang diperpanjang hingga 6 September 2021. Menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Baca Juga  Dikritik Lantaran MTQ Tingkat Kota Ditiadakan, Ini Jawaban Basri Rase

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, di penerapan PPKM level 3 di Kota Bontang saat ini, diakuinya hampir sama dengan Level 3 yang terdahulu, hanya saja ada relaksasi yang diberikan. Seperti, dibukanya tempat wisata di Bontang dan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan catatan vaksinasi tahap kedua sudah dilaksanakan.

“Relaksasi buat pariwisata dan pendidikan saja, untuk kebijakan yang lain seperti pengetatan di pelabuhan, itu masih sama dengan Level 3 sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Gondrong Doang! RA Lebaran di Penjara, Gegara Ketahuan Ambil Sabu Sebelum Buka Puasa

Gondrong Doang! RA Lebaran di Penjara, Gegara Ketahuan Ambil Sabu Sebelum Buka Puasa

Pria Gondrong bakal menikmati puasa dan lebaran di dalam penjara. Dia ditangkap karena kepemilikan narkotika …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page