Pendaftaran Penerima Santunan Anak Yatim Korban Covid-19 di Kaltim Ditenggat Hingga 10 September 2021

kaltim_akurasi
1 View
Kepala Dinsos Kaltim Kaltim Agus Hari Kesuma saat berbicara mengenai santunan kepada anak-anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. (Istimewa)
Pendaftaran Penerima Santunan Anak Yatim Korban Covid-19 di Kaltim Ditenggat Hingga 10 September 2021
Kepala Dinsos Kaltim Kaltim Agus Hari Kesuma saat berbicara mengenai santunan kepada anak-anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. (Istimewa)

Pendaftaran Penerima Santunan Anak Yatim Korban Covid-19 di Kaltim Ditenggat Hingga 10 September 2021. Berdasarkan data yang sudah masuk di DKP3A Kaltim, setidaknya sudah ada 359 anak yang menyandang status anak yatim korban Covid-19.

Akurasi.id, Samarinda – Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim akan melakukan pembatasan dalam pendataan anak-anak yatim piatu lantaran orangtuanya meninggal dikarenakan Covid-19 yang berhak mendapatkan santunan. Sehingga, masyarakat yang ingin mendaftarkan keluarganya untuk mendapatkan santunan uang sebanyak Rp2 juta, hingga jaminan pendidikan ke perguruan tinggi, hanya akan dilayani hingga 10 September 2021 mendatang.

Terus bergulirnya pendataan anak-anak yang menjadi yatim piatu lantaran orangtuanya meninggal karena Covid-19, membuat Dinsos Kaltim menutup pendataan anak-anak yang berhak mendapat santunan tersebut.

Kepala Dinsos Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, hal ini dilakukan lantaran Dinsos memerlukan waktu untuk melakukan penataan data anak-anak yatim piatu disebabkan Covid-19.

“Nanti kami akan formulasikan berapa jumlahnya. Kan kemarin data anak yatim piatu di Samarinda ada 100 sekian, yang dikasih kan baru 20 anak. Kemudian, terkait dana sambungannya akan dimintakan ke pemprov,” kata dia saat ditemui media ini di Kantor Dinsos Kaltim, Senin (6/9/2021).

Mengenai teknis penyaluran santunan tunai ini, dikatakan Agus, akan menyesuaikan dengan instruksi Pemprov Kaltim. Mengingat, sebelumnya santunan diberikan langsung secara tunai. “Nanti tergantung pemprov lagi bagaimana menyurkannya, entah sisanya ditransfer atau bagaimana. Nanti aturannya berupa surat keputusan gubernur,” ujarnya.

Merujuk data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim per 26 Agustus 2021, sedikitnya anak-anak Kaltim yang harus kehilangan orang tua karena meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 359 orang. Adapun rincian data per kabupaten/kota diantaranya, Bontang sebanyak 125 anak, Samarinda 74 anak, Berau 80 anak, PPU 22 anak, Kutai Barat 23 anak, Paser 15 anak, dan Balikpapan 20 anak.

[irp]

Data tersebut diperkirakan akan terus bertambah lantaran masih bergulirnya kasus. Selain itu, ada 4 kabupaten/kota lainnya belum menyerahkan data dimaksud.

Sementara itu, mengenai adanya isu penolakan pendaftaran santunan yang terjadi kepada salah satu warga di Samarinda, lantaran adanya penutupan pendaftaran, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial  Dinsos Kaltim Mohd Suhaidy mengatakan, hal itu hanya beda persepsi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi.

Ia menyampaikan, penutupan ini sebagai jeda untuk memberikan waktu kepada Dinsos dalam rekapitulasi data yang telah terkumpul.

[irp]

“Karena masing-masing mindset-nya orang kan beda-beda, jadi nanti tutup tanggal 9 dialihkan dulu data-datanya. Artinya tarik jeda dulu, kami rapikan data yang ada. Tapi bagi warga yang masih ingin melakukan pendaftaran lewat dari tanggal itu akan tetap diakomodir. Nanti dilihat lagi kemampuan keuangan pemprov,” terangnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *