Di Bontang angka pengangguran tinggi sampai saat ini. AH pun beri komentar kondisi angka pengangguran tinggi ini.
Akurasi.id, Bontang – Angka pengangguran di Kota Bontang terbilang cukup tinggi. Kondisi ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris.
Dikatakan Agus Haris, tingginya angka pengangguran tersebut lantaran Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Ahli Daya belum diterapkan secara maksimal, oleh para perusahaan yang beroperasi di Bontang.
Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa AH ini meminta Dinas Ketenagakerjaan Bontang untuk bertindak tegas, kepada perusahaan yang tidak menerapkan perda tersebut. Terutama pada poin penempatan 75 persen tenaga kerja lokal.
“Perda ini belum maksimal, makanya angka pengangguran di Kota Bontang masih tinggi,” ujar Agus Haris, Senin (31/10/2022) siang.
Dikatakan Agus Haris, dinas terkait bisa memberi peringatan kepada perusahaan yang dianggap lalai dalam penerapan perda tersebut.
[irp]
Sanksi Harus Tegas
Meskipun, pengawasan terhadap tenaga kerja berada di pihak provinsi.
“Kan bisa ditinjau siapa yang terapkan dan yang tidak. Kalau memang terbukti melanggar, buat rekomendasi ke Dinas Ketenagakerjaan agar datang ke Bontang untuk diberikan sanksi,” pungkasnya.
AH tak main-main dengan usulan sanksi tegas ini. Agar diberikan kepada perusahaan yang lalai dengan penerapan perda pekerja alihdaya tersebut.
Bahkan Ia menyarakan, agar sanksi sampai pada batas penutupan ijin usaha. Apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan tidak mau berbenah.
“Pemberdayaan masyarakat lokal tidak boleh disepelekan, makanya pemerintah harus tegas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam