Komisi III Minta Tim Percepatan Air Permukaan Serius Atasi Krisis Bahan Baku Air Bersih

kaltim_akurasi
4 Views
Abdul Malik (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (29/08/2022).(ist)

Tim Percepatan Air Permukaan diminta serius atasi krisis bahan baku air bersih. Krisis bahan baku air bersih akan terjadi sekira 20 tahun lagi.

Akurasi.id, Bontang – Berdasarkan hasil penelitan LAPI ITB tahun 2006 silam, dikatakan 20 tahun ke depan Kota Bontang akan mengalami krisis air bersih.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bontang meminta Tim Percepatan Air Permukaan Bontang, agar serius menangani krisis bahan baku air bersih yang bersumber dari bawah tanah Bontang.

“Pemerintah akan serius menangani air bersih di Bontang, sehingga dibentuklah Tim Percepatan,” ungkap Abdul Malik, Anggota Komisi III DPRD Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (29/08/2022).

Menurut Malik, Bontang hanya memiliki waktu kurang lebih 4 tahun saja untuk mempersiapkan sumber wadah bahan baku air bersih. Tentu membutuhkan penanganan serius.

Dia juga sangat menyayangkan waduk yang ada di daerah Marangkayu, yang telah diusulkan di RDP sebelumnya, belum bisa digunakan untuk sumber bahan baku air bersih.

[irp]

Waduk Suka Rahmat Belum Tersentuh

Salah satu waduk yang telah dikunjungi Komisi III, yakni Waduk Desa Suka Rahmat juga sama sekali belum tersentuh oleh tim percepatan.

“Padahal itu sudah jelas tapi belum tersentuh. Mau sampai kapan baru diurus,” ujarnya.

Selain itu, komisi III sudah lakukan kunjungan kurang lebih 30 kali di beberapa titik area waduk yang ditargetkan.

Padahal pembahasan Waduk Marangkayu telah sampai ke tingkat DPR RI. Serta anggaran pun sudah dibicarakan, namun Waduk tersebut masih juga belum bisa dieksekusi.

Dijelaskannya, permasalahannya ada pada peraturan pembebasan lahan. Diketahui terdapat perbedaan peraturan antara Kementrian Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang konsinasi pembayaran lahan.

Sehingga Bapelitbang Kukar dan Dinas PU Provinsi masih belum juga bisa membebaskan lahan tersebut karena perbedaan peraturan.

Permasalahan ini menurutnya masih harus melalui proses yang sangat panjang. Pasalnya telah memasuki ranah urusan regulasi.

“Memang harus melalui proses yang tidak mudah jika menyangkut permasalahan regulasi,” imbuhnya.

[irp]

Ada Opsi Lain dari PT Indominco

Malik pun menambahkan, masih ada opsi lain sebagai pengganti Waduk di Marangkayu, yakni salah satunya bersumber dari pihak PT Indominco yang telah menyetujui pemanfaatan void yang sudah siap pakai.

“Tinggal menunggu keputusan pemkot saja mau atau tidak menggunakan void tersebut. Jika memang mau menggunakan baru ada pembahasan skema anggaran dan lain-lain,” terangnya.

Dikatakannya, Indominco telah berkomunikasi dengan pihak kementerian kehutanan namun political wildnya masih belum diketahui kejelasannya.

“Apakah pemerintah juga telah berkomunikasi ke kementerian atau belum,” terangnya.

Di RDP Selanjutnya Abdul Malik pun meminta tim percepatan harus mendatangkan kepala dinas terkait. Menurut dia peran kadis sangatlah penting dalam perkembangan kegiatan tim percepatan nantinya.

“Karena jika tidak kami dorong progress kegiatan ini, ditakutkan akan mati suri di tengah jalan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *