Selasa , April 30 2024
Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya Saat Istri Tak di Rumah. (ilustrasi)
Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya Saat Istri Tak di Rumah. (ilustrasi)

Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya Saat Istri Tak di Rumah

Loading

Entah setan apa yang merasuki AG (41). Di saat sang istri tak berada di rumah, ia tega cabuli dua anak kandungnya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di balik tembok rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, dua anak perempuan di Samarinda harus mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri. AG (41), tega cabuli dua putrinya yang berusia 19 tahun dan 15 tahun. Aksi pelaku dilakukan selama bertahun-tahun.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu anaknya memberanikan diri menceritakan kisahnya kepada sang ibu. Ia mengaku telah dicabuli ayahnya sebanyak tiga kali. Pengakuannya ini pun membuka luka lama sang adik yang ternyata juga pernah jadi korban AG. Hal ini diceritakan anak-anaknya saat sang ibu tengah beristirahat di kamarnya, 14 Maret 2024.

Mendengar pengakuan kedua anaknya, sang ibu pun akhirnya mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan aksi bejat suaminya. Tak butuh waktu lama, pada 21 Maret 2024, AG yang diketahui sedang berada di rumah, diamankan petugas.

Jasa SMK3 dan ISO

“AG melakukan aksi bejatnya ketika sang istri tidak berada di rumah,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, pria yang berprofesi sebagai buruh ini pun terbukti bersalah. Sehingga ia harus menanggung akibat perbuatannya, mendekam di penjara.

Ary mengatakan, AG ditangkap dan dijerat dengan pasal rumusan pasal 81, 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  BKD Kaltim: WFH 50% Usai Lebaran Hanya Berlaku untuk ASN Administratif

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Program Digital Kaltimpreneurs 2024, Wadah Pelaku UMKM untuk Go Digital

Program Digital Kaltimpreneurs 2024, Wadah Pelaku UMKM Go Digital Secara Nasional

KPw BI Kaltim kembali buka program Digital Kaltimpreneurs 2024. Program ini memungkinkan pelaku UMKM Go …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page