Oknum Perusahaan Diduga Buang Sampah di Tengah Kota, Nursalam: Cari Tahu dan Beri Sanksi!

kaltim_akurasi
4 Views
Suasana rapat paripurna kedua masa sidang l DPRD tahun 2022, Selasa (6/9/2022). (ist)

Ada perusahaan diduga buang sampah di dekat pemukiman. Bagi Nursalam jika benar perusahaan diduga buang sampah itu benar berarti ilegal.

Akurasi.id, Bontang – Oknum perusahaan diduga membuang sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat, tepatnya di depan Hotel Grand Citra Mutiara.

Hal itu membuat Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam membuka suara. Ia menilai tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat tercela.

Ia mengatakan, bahwa pusat kota bukan tempat pembuangan sampah sehingga hal tersebut dinilai ilegal.

“Kita tidak tahu pastinya, tapi siapa saja yang melakukan itu, termasuk tindakan ilegal dan tidak terpuji,” jelasnya seusai rapat paripurna kedua masa sidang l DPRD tahun 2022, dalam rangka penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Sekretariat DPRD, Selasa (6/9/2022).

Diapun  mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk mencari tau pelaku dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

“Tolong dicari tau, kalau sudah ketahuan ditegur atau bahkan diberi sanksi,” pungkasnya.

[irp]

Siap Lakukan Peninjauan 

Menanggapi hal itu, Kepala DLH, Heru Triatmojo memilih melakukan peninjauan sebagai langkah validasi kejadian.

“Nanti kita coba cek, kalau bersalah kita akan ikut perda jadi biar Satpol PP di sana yang lakukan penertiban,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Bontang Barat, Anwar Sadat mengatakan, bahwa kejadian yang dimaksud itu berlokasi di tengah pemukiman kota sehingga pihaknya perlu melakukan pengecekan khususnya terhadap perusahaan dan lahan terkait.

“Bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) makanya kami harus cek dulu. Kalau memang terbukti salah, nanti kita segera komunikasikan ke lembaga terkait,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *