Pengembang PSU Diminta Verifikasi Kelayakan, Ini Penjelasan Abdul Malik

kaltim_akurasi
2 Min Read
Abdul Malik menerangkan, pihaknya perlu melakukan perapihan terkait fasilitas umum yang telah mencapai usia lima tahun. (ist)

Pengembang yang memiliki PSU berusia 5 tahun ke atas diminta verifikasi kelayakan. Diminta verifikasi kelayakan lantaran Raperda pengelolaan dan penyerahan PSU segera disahkan.

Akurasi.id, Bontang – Sejumlah pengembang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) mendapat instruksi untuk segera melaukan verifikasi dan penyerahan kepada pemerintah berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan PSU yang tidak lama lagi akan disahkan. Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Bontang.

Dalam klausul pasal 28 huruf b dan c dijelaskan, mengenai alur penyerahan fasilitas umum yang telah mencapai usia lima tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Abdul Malik menerangkan, pihaknya perlu melakukan perapihan terkait adanya fasilitas umum yang telah mencapai usia lima tahun.

Ia mengatakan, langkah ini merupakan upaya agar pemerintah dapat berperan secara langsung dalam perawatan fasilitas umum yang ada.

“Nanti kita perbaiki ini semua, termasuk perawatannya. Jadi untuk developer yang sudah melebihi usia lima tahun kiranya dapat segera melalui tahap verifikasi dan penyerahan kepada pemerintah,” terangnya, Selasa (25/10/2022).

[irp]

Diberi Waktu 3 Tahun untuk Penyerahan

Politisi PKS ini juga menuturkan, dengan disahkannya raperda ini nantinya menjadi angin segar bagi masyarakat secara umum dalam mengatasi permasalahan fasilitas umum yang tidak layak pakai.

Adapun alur penyerahannya, Malik memberikan waktu selama tiga tahun bagi pengembang untuk menyerahkannya kepada pemerintah.

“Mari kita bersinergi untuk merampungkan ini semua, waktu tenggat tiga tahun itu bisa dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU, karena adanya raperda ini dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban Pemkot Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemkot Bontang.

“Untuk standar kelayakan PSU ini nantinya, kami akan verifikasi sebaik mungkin,” tutupnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *