Terjadi sengketa lahan Kantor Lurah Loktuan. DPRD persilahkan jika sengketa lahan Kantor Lurah Loktuan akan ditempuh jalur hukum.
Akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang memutuskan menindaklanjuti pembahasan lahan Kantor Lurah Loktuan, Kecamatan Bontang Utara yang akan ditempuh melalui jalur hukum.
Hal itu disampaikan pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Agus Haris yang dihadiri Komisi II dan lll DPRD Kota Bontang di Ruang Paripurna Sekretariat Dewan, Selasa (2/8/2022).
Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Agus Haris mengatakan, tidak ada lagi solusi selain menempuh jalur hukum. Pasalnya kata dia, kedua belah pihak tegas bahwa lahan tersebut merupakan haknya. Sehingga, disepakati bersama persoalan ini akan ditempuh dengan jalur hukum
“Tadi kami serahkan kepada kedua belah pihak, jika ingin menyelesaikan melalui jalur hukum. Ini terakhir kita mediasi dengan mereka. Ya silahkan saja, itu hak mereka,” ungkap AH sapaan akrab Agus Haris.
AH meminta pemkot tegas menyikapi persoalan ini. Dikhawatirkan pihak pemilik lahan memenangkan persoalan tersebut. Lantaran salah satu tuntutan pihak Basran Saleh selaku pemilik lahan yakni, meminta pemerintah daerah, TAPD, ataupun DPRD tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni 2023, sebelum adanya ganti rugi yang didapatkan oleh pihak Basran atas lahan yang puluhan tahun digunakan oleh pemerintah.
“Repot kalau seperti itu, pemerintah harus benar-benar tegas dengan persoalan ini. Jangan sampai kami ketok palu, ternyata di akhir tahun pemerintah kalah atas lahan itu,” terangnya.
Selain itu juga berharap agar Pemkot Bontang melalui pihak-pihak terkait, untuk menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi proses jalur hukum itu.
[irp]
Pemkot Sudah Konsultasi dengan PN dan BPN
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bontang, Muhammad Nur menyampaikan, saat ini pihak pemerintah sudah menelusuri terkait lahan yang terletak di Kelurahan Loktuan itu.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Bontang. Bahkan saat ini sedang proses melakukan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami sudah mempelajari hal ini. Artinya pemerintah sudah siap dengan apapun yang terjadi,” tandasnya.
Sebagai informasi, RDP tersebut juga turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan dan pemilik lahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang).
Selain itu juga, dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Camat Bontang Utara serta Lurah Lok Tuan. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam