Lagi Bungkus Sabu, Pria di Bonles Dicokok Polisi

kaltim_akurasi
8 Views
Tersangka H saat diamankan di Mako Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Seorang pria di Bonles ditangkap polisi saat lagi bungkus sabu. Tersangka lagi bungkus sabu sebelum menjual kepada pembeli.

Akurasi.id, Bontang – Lagi-lagi pengedar sabu berhasil diamankan pihak kepolisian. Dua orang pria tersangka pengedar barang haram itu ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rabu (20/07/2022) kemarin dalam waktu yang berdekatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto membeberkan penangkapan tersebut. Awalnya, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di Bontang Lestari (Bonles).

Dari informasi tersebut pihaknya lalu melakukan observasi. Setelah itu langsung melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan tersangka.

“Saat ditangkap tersangka sedang membungkus sabu ke dalam klip. Setelah diinterogasi, sabu tersebut didapat dari saudara E yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Tanjung Laut Indah,” beber AKP Tatok Tri Haryanto.

Dari penangkapan H ada sekira 8 poket barang bukti sabu siap edar.

Hanya Selisih 2 Jam Tangkap Pelaku Berikutnya

Dua jam berselang, tepatnya pukul 00.08 Wita, tersangka kedua ditangkap di kos nya.

“Tersangka berikutnya berinisial E (26) kami tangkap di indekos. E mengaku menjual sabu kepada H sore kemarin,” kata AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (21/7/2022).

Transaksi itu diakui tersangka sudah kali kedua antara E dan H. Setiap kali membeli H biasanya memesan satu gram sabu.

“Dari tangan E polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 1,4 Juta dan HP yang diduga sebagai alat komunikasi membeli sabu,” sambungnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. H dan E dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *