Gugatan Pemkot Terkait Lahan Kantor Kelurahan, Amir Pertanyakan Kenapa Baru Sekarang?

kaltim_akurasi
2 Views
Amir pertanyakan mengapa pemkot baru sekarang menggugat dan mengurusi legalitas lahan tersebut. (ist)

Lahan Kantor Kelurahan Loktuan terjadi sengketa. Amir Tosina pertanyakan kenapa pemkot baru sekarang menggugat terkait lahan kantor kelurahan itu.

Akurasi.id, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menanggapi gugatan Pemkot Bontang atas lahan Kantor Kelurahan Loktuan kepada H. Basran, sesaat sebelum rapat paripurna ke-12 dimulai, Selasa (02/08/2022) malam.

Ia mengaku kerap kali membahas terkait lahan Kantor Kelurahan Loktuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena itu ia tahu mana pihak yang memiliki legalitas serta yang tidak.

“Itu sudah haknya H. Basran, karena ada legalitasnya dan kuat karena sah secara putusan pengadilan,” jelasnya.

Amir malah mempertanyakan mengapa pemkot baru sekarang menggugat dan mengurusi legalitas lahan tersebut.

“Andaipun gugatan itu benar kenapa hampir 30 tahun itu tidak diurus legalitasnya. Kenapa baru sekarang setelah ada legalitas muncul atas nama H. Basran sesuai putusan pengadilan, pemerintah baru kepanasan ingin menggugat,” tanyanya.

Karena itu sengketa lahan tersebut terlihat aneh baginya. Menurut Amir siapa pun yang ingin menggugat lahan harusnya mempertanyakan ke pengadilan terlebih dahulu. jika sudah ada putusan dari pengadilan itu bisa jadi referensi

Jika lahan tersebut memang milik pemkot, menurut Amir pemerintah terlalu lamban membuat legalitas. Sehingga ada pihak lain yang menggugat terlebih dahulu.

“Kenapa saat ini pemerintah baru mau mengurus legalitas ke BPN, dan menggugat hanya karena memiliki bukti saksi hidup tentu ada kejanggalan jika seperti itu,” ujarnya.

[irp]

DPRD Tak Berpihak pada Siapapun

Amir menegaskan, DPRD tidak akan berpihak kepada siapa pun, dan akan sangat mendukung siapa pun pemilik lahan serta pemilik legalitas yang sah sesuai putusan pengadilan.

Namun dia menambahkan, bukan saja pemerintah bahkan seandainya ada pihak lain yang menggugat pun, menurutnya pihak H. Basran akan tetap menang.

“Seharusnya sah saja kalau pihak penggugat mau melakukan tindakan pengosongan atas lahan yang sudah dimiliki. Namun H. Basran masih menghargai pemkot karena tidak mengeksekusi dengan cara arogansi di lapangan, melainkan lewat rapat duduk bersama,” beber Amir.

Karena itu Amir menyarankan kepada pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan legalitas kepemilikan Lahan yang ada saat ini secara baik-baik. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *