
Jika Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Pelamar CASN Dapat Sampaikan Sanggahan. Hal itu didasari pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 810/134/BKPSDM.02 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di lingkungan Pemkot Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pengumuman hasil seleksi, dapat menyampaikan sanggahan. Namun dengan ketentuan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang memberikan kesempatan masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Hal itu didasari pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 810/134/BKPSDM.02 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di lingkungan Pemkot Bontang 2021.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan jika ingin menyampaikan sanggahan. Sebagaimana disampaikan dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dan Pengumuman Wali kota Bontang Nomor 810/121/BKPSDM.02 tanggal 19 Juli 2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Kesempatan itu hanya diberi batas waktu 3 hari, yakni sejak 4-7 Agustus 2021 pukul 09.46 Wita. Sudi menuturkan pelamar dapat menyanggah jika kesalahan penyebab TMS bukan berasal dari pelamar itu sendiri. Namun berkaitan dengan alasan TMS sebagaimana yang disampaikan pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
“Dalam hal alasan sanggahan diterima, Panitia Seleksi ASN Kota Bontang 2021 akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” jelasnya.
[irp]
Khusus pelamar pada formasi tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), namun STR-nya telah habis masa berlakunya, pihaknya menegaskan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa:
- Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan.
- Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum melakukan penyelesaian pendaftaran(submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.
- Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN , tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi.
[irp]
Ditambahkan Sudi, pelamar tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.
“Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tata cara sanggah ini telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CASN 2021 yang juga dapat diunduh di https://ppid.bontangkota.go.id,” pungkasnya.
Sekadar informasi, bagi pelamar CASN yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pengumumannya dapat dilihat atau diakses di https://ppid.bontangkota.go.id. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diumumkan melalui akun SSCASN pelamar masing-masing. Dan khusus yang TMS penyampaiannya juga disertai dengan alasan yang menjadi pertimbangan mengapa bersangkutan dinyatakan TMS. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi
Editor: Redaksi Akurasi.id