Pemkot dan DPRD Bontang sepakat perjuangkan Kampung Sidrap. Pemkot dan DPRD siap perjuangkan berdasarkan kesepakatan di rapat paripurna.
Akurasi.id, Bontang – Pemkot Bontang bersama DPRD Bontang bersepakat memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi wilayah administratif Kota Taman melalui jalur peradilan.
Kesepakatan tertuang di dalam penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang 1 DPRD Kota Bontang.
Pemkot bakal menggugat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas wilayah Kota Bontang.
Di dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Kampung Sidrap, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Kemudian hadir juga Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Wakil Ketua DPRD Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, setelah menempuh 197 kali pertemuan secara persuasif tidak menemukan titik temu.
Walhasil, dengan tawaran masyarakat Kampung Sidrap sekitar 7 RT agar bisa masuk wilayah Kota Bontang dengan luas 179 Hektar.
“Sudah ada kesepakatan. Tinggal bagian hukum pemkot mempersiapkan materi gugatannya, serta menunjuk kuasa hukum,” kata Agus Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
[irp]
Hasil Rapat Jadi Dasar
Pria yang sering disapa AH ini mengatakan, hasil rapat menjadi dasar untuk pemkot dan DPRD guna memasukkan upaya ini dalam APBD di 2023. Adapun nilai yang direncanakan dalam APBD tersebut ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
Angka tersebut menurut AH berdasarkan data sekitar 3.169 masyarakat di sana secara administrasi ber KTP Bontang. Saat ini pembangunan sulit menyentuh kawasan Kampung Sidrap karena tersandera dengan status wilayah.
“Kita upayakan terealisasi di 2023 mendatang. Jadi pembahasan tadi terkait penyatuan suara. Alhamdulillah baik legislatif dan eksekutif bersepakat. Jadi kita lanjutkan perjuangan tapal batas Kampung Sidrap,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam