Komisi III DPRD merasa perlu payung hukum untuk status kota industri. Perlu payung hukum lantaran butuh regulasi untuk aktivitas pembangunan industri.
Akurasi.id, Bontang – Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri. Namun begitu, payung hukum yang melandasi pengesahan status tersebut belum dimiliki.
Oleh karena itu, Komisi lll Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus menggodok penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang rencana pembangunan industri.
“Maka sudah seharusnya raperda ini dibahas. Sangat butuh regulasi untuk kegiatan aktivitas pembangunan industri,” ungkap Amir Tosina usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Senin (25/7/2022).
Ia mengatakan, penyusunan raperda industri. Akan tetapi, hingga saat ini masih dalam tahap penyelarasan terkait naskah akademik yang ada di Diskop-UKMP provinsi.
Terlebih, naskah yang berkaitan dengan program unggulan daerah di bidang industri pangan. Kata Politikus Gerindra itu perlu dicocokkan dengan naskah di provinsi.
Raperda industri ini sudah pernah dibahas tahun lalu. Tapi sekarang masih ke tahap harmonisasi, merujuk ke Dinas Perindagkop Provinsi untuk bisa konsultasi membentuk perda industri, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas unggulan daerah.
“Dua minggu ke depan akan kami harmonisasikan ke dinas provinsi,” ungkap Atos, sapaan Akrab Amir Tosina.
[irp]
Program Unggulan Daerah
Atospun membeberkan program unggulan daerah yang sudah masuk dalam pasal 5 naskah akademik, yakni industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, industri pangan dan industri hulu agro.
Sedangkan terkait poin tambahan program unggulan prioritas daerah yang disarankan, perlu dibahas lebih rinci isi di dalamnya. Poin tersebut meliputi industri pangan, industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara (kondensasi), industri alat transportasi, industri tekstil kulit alas kaki dan aneka industri hulu agro.
“Merujuk rekomendasi Disperindagkop untuk bisa konsultasi ke dinas provinsi. Tapi poin tambahan yang disampaikan tadi, sepertinya sudah tidak bisa dimasukkan lagi karena memang sudah khusus di pasal itu tidak bisa ditambahkan. Tapi kita akan koordinasi ke provinsi,” terangnya
Ia juga berharap, agar pembahasan Raperda Industri ini dapat dirampungkan pada bulan Oktober.
“Kalau bisa Oktober sudah selesai, supaya ada regulasi jadi pedoman,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam