Proyek drainase dan trotoar di Bontang Baru baru 53 Persen. Komisi III bakal sidak proyek drainase dan trotoar apabila belum rampung hingga akhir tahun.
Akurasi.id, Bontang – Proyek pembangunan drainase dan trotoar di Jalan R. Suprapto terindikasi tidak akan rampung sesuai waktu yang telah diberikan.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, idealnya proyek ini akan rampung pada Desember nanti, namun hingga saat ini belum ada progres yang terlihat.
“Ini sudah mendekati akhir tahun dan belum ada progres nyata yang dapat kita lihat,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Amir Tosina merasa perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi yang ada di lapangan.
“Kami akan upayakan sidak nanti, kita cek di kontraktornya mengenai kenapa proyek ini lamban,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Anwar Nurdin mengakui, progres proyek ini baru menyentuh angka 53 persen hingga menjelang akhir tahun ini. Namun, pihaknya akan berupaya mempercepat membentuk empat tim yang terdiri dari tiga tim borongan dan satu tim harian, yang semuanya terdiri dari lima belas orang.
“Kami akan kebut setidaknya di akhir tahun nanti sudah 80 persen. Kami tidak bisa sebut proyek ini akan rampung, karena kami juga tidak bisa menjamin,” terangnya.
[irp]
Akhir Tahun Siap Kebut sampai 80 Persen
Anwar mengatakan, proyek tersebut sebenarnya dapat rampung dalam waktu yang cepat, namun pihaknya mengaku mendapat kesulitan menjelang proses finishing.
“Nah di proses finishing ini yang sebenarnya membutuhkan waktu yang lama, termasuk pemasangan semua item-item yang dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, penambahan jumlah pekerja dan jam kerja tidak efektif. Pasalnya, salah satu faktor yang menyebabkan proyek ini lamban, karena curah hujan dan cuaca yang tidak menentu.
“Kami juga tidak begitu optimis ini akan rampung di Desember nanti. Tapi sejauh yang kami bisa, akan kami upayakan terus,” jelasnya.
Pihaknya mengaku akan terima semua keputusan dari pemerintah, apabila proyek tersebut mangkrak atau melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Nanti di rapat akhir kami siap menerima apakah akan diberi perpanjangan status denda atau pemutusan kontrak kerja,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam