Isu Pungli di Relokasi Pasar Makin Marak, Suharno Minta Diskop-UKMP Klarifikasi

kaltim_akurasi
2 Views
Komisi ll DPRD Bontang saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Senin (25/7/2022). (ist)

Isu pungli di relokasi Pasar Citra Mas kian menggelinding. Suharno ingin isu pungli di relokasi pasar ini diklarifikasi Diskop-UKMP.

Akurasi.id, Bontang – Sekretariat Komisi ll DPRD Bontang, Suharno meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengklarifikasi isu beredar terkait pungli di relokasi pedagang Pasar Citra Mas, Loktuan.

Menurutnya, hal itu perlu diberikan penjelasan, agar tidak menjadi kesalahpahaman dan terus berkembang di masyarakat. Pasalnya, isu yang beredar oknum pelaku pungli tersebut berasal dari lingkup Diskop-UKMP.

“Banyak isu yang muncul saya dengar soal pungli pengundian lapak ini. Jangan sampai isunya semakin liar. Harus ditindaklanjuti kalau memang ada yang main mata,” ungkap Suharno saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Senin (25/7/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan, apabila isu itu benar ia berharap agar oknum yang bersangkutan ditindak secara tegas.

“Harus ditindak tegas. Banyak isu beredar katanya sudah kasih uang segini-segini, maka harus harus diklarifikasi agar tidak menjadi bola liar,” tandasnya.

[irp]

Kepala Diskop-UKMP Siap Tindak Tegas Oknum Pungli

Sementara, Kepala Diskop-UKMP Kamilan menegaskan, akan menindak tegas, jika ada pihaknya melakukan tindakan pungli.

“Kalau ada oknum kami yang terlibat, kalau dia tenaga kontrak akan langsung saya pecat. Kalau di ASN langsung saya laporkan ke Pemkot Bontang yang berwenang agar ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu, persoalan penarikan retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011. Sehingga, sifatnya resmi dan bukan pungli.

“Ada penarikan retribusi tapi itu sebagai pembayaran hak pakai lapak dan disetor ke kas Pemkot Bontang,” terangnya.

Kata dia, retribusi itu juga bervariasi sesuai dengan kelas klasifikasi. Yakni lapak kelas III bernilai Rp 1,5 Juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 Juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 Juta.

Sedangkan, untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sementara los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta. Untuk rincian Kios di antaranya, kelas III Rp 4 Juta, kios kelas II Rp 5 Juta, dan kios kelas I Rp 6 Juta.

“Jadi salah kalau dianggap pungli. Karena memang penarikan retribusi lapak diatur sesuai Perda,” tandasnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *