DPRD merespon pemindahan Ibu Kota RI ke Kaltim. Pemindahan Ibu Kota RI agar disikapi dengan revisi RTRW oleh Pemkot Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Sejalan dengan pemindahan Ibu Kota RI ke Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD Bontang mendorong pemkot agar merevisi secepatnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kebijakan pemindahan IKN akan turut berdampak pada perubahan kebijakan strategi nasional.
Hal tersebut menuntut pemprov dan seluruh daerah lainnya di Kaltim dengan sendirinya akan ikut menyesuaikan. Tak terkecuali Bontang yang masuk sebagai daerah penyangga.
“Untuk itu kami rapat bersama menindaklanjuti dan saling berkoordinasi terkait perubahan RTRW. Sebab untuk mengubah RTRW harus butuh kajian,” kata pria yang akrab disapa AH ini, saat memimpin rapat kerja di Ruang Paripurna Kantor DPRD Bontang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, perubahan tersebut turut menggandeng Forum Penataan Ruang Kota, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga instansi terkait di luar Pemkot Bontang.
Revisi Harus Dilakukan Secepatnya
Revisi ini, menurut Agus Haris, harus dilakukan secepatnya dan ditarget rampung tahun ini. Untuk selanjutnya, diajukan perubahan ke Pemprov Kaltim. Revisi ini juga diharapkan berdampak pada pengembangan industri di Kota Taman.
“Tak bisa dipungkiri, salah satu faktor Bontang tetap eksis hingga hari ini karena ada investasi industri yang terus beroperasi. Kami bermaksud menyesuaikan dan menangkap peluang ini,” sebut AH.
Revisi RTRW yang akan dilakukan Pemkot Bontang sendiri akan disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres nomor 64 Tahun 2022 tentang RTRW Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2024.
Melalui revisi ini, juga menjadi penanda Bontang mendukung percepatan pembangunan IKN di Kaltim. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam