Pemprov Kaltim bakal kucurkan dana untuk pembangunan Terminal Bus Bontang. Namun legalitas lahan Terminal Bus Bontang dipertanyakan dewan.
Akurasi.id, Bontang – Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina mempertanyakan status legalitas lahan di Terminal Bus Kota Bontang tepatnya di Kilometer 6, Kecamatan Bontang Barat.
Pasalnya, Politisi Gerindra itu mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mengucurkan dana untuk pembangunan terminal bus yang ada di Kota Taman.
“Saat kami kunjungan ke provinsi, ada sinyal kucuran anggaran dari pemprov untuk pembangunan terminal. Menyikapi hal ini kita perlu mencari solusi, karena terminal ini belum memiliki status lahan,” beber Atos sapaan akrab Amir Tosina saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat Dewan, Senin (8/8/2022).
Lanjutnya, pihaknya bersama Komisi ll DPRD Bontang ingin mengetahui bagaimana status legalitas lahan itu, sebab permintaan tersebut akan diwujudkan jika lahan itu menjadi jelas. Lantaran sempat menjadi sengketa hukum.
Baca Juga
“Ini yang kami tanyakan sehingga bisa menjelaskan kepada kami terkait legalitas lahan terminal yang ada di Bontang,” tuturnya.
[irp]
Sudah Bersurat Tinggal Menunggu Serah Terima Hibah
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Shantie Nor Farida Arief menuturkan, pihaknya telah melakukan pencatatan aset. Meskipun sebelumnya telah terkait sengketa hukum.
Baca Juga
“Sudah diselesaikan dengan membayar ganti ruginya,” jelasnya.
Sementara terkait dengan proses Personil, Pembiayaan Sarana, Prasarana dan Dokumen (P3D) pihaknya telah bersurat ke BPKAD Provinsi Kaltim, terkait serah terima hibah. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
“Kami belum dapat jawaban lagi untuk proses lanjutnya. Jadi status kita menunggu proses P3D dari povinsi baru kita bisa melanjutkan hibah lahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, RDP tersebut turut dihadiri Komisi II DPRD Bontang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub). (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam