Darurat Jalan Umum untuk Tambang, JATAM: Negara Harus Bela Warga, Bukan Industri

Fajri
By
193 Views

JATAM Kaltim mendesak negara membuka data izin dan aktivitas tambang batu bara yang membahayakan warga. Minimnya transparansi dan lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa di jalan umum yang disalahgunakan untuk hauling tambang.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Ketua Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera membuka informasi terkait aktivitas serta izin lintasan angkutan batu bara, termasuk penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal (PETI) di Kalimantan Timur.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang yang dilayangkan ke tiga lembaga, yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Ditlantas Polda Kaltim, dan Polda Kaltim, pada Senin (7/7/2025).

“Warga di Batu Kajang dan Muara Kate sudah terlalu lama dibiarkan berhadapan sendiri dengan lalu lintas tambang yang membahayakan keselamatan mereka. Negara tidak boleh lagi menutup mata,” tegas Mareta.

- Advertisement -
Ad image

Dalam surat tersebut, JATAM meminta BBPJN Kaltim untuk membuka data seluruh perusahaan batu bara yang menerima izin crossing, flyover, conveyor, atau pengalihan jalan umum untuk kepentingan tambang dan sawit sejak 2015 hingga 2025.

Kepada Polda Kaltim, mereka meminta data penindakan terhadap aktivitas PETI sejak 2019, sementara Ditlantas Polda Kaltim diminta memberikan penjelasan terkait pelaksanaan tugas mereka dalam menegakkan Perda Provinsi Kaltim No. 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Mareta mengungkapkan bahwa aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser, khususnya sejak 2024, telah menimbulkan korban jiwa. “Setidaknya enam warga meninggal dunia dan satu orang dalam kondisi kritis akibat konflik yang terjadi saat warga berupaya menjaga ruang hidup mereka,” ungkapnya.

JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum dan buruknya koordinasi antarinstansi. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 700/K.507/213, Ditlantas Polda Kaltim memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2012. Namun dalam praktiknya, Mareta menilai lembaga terkait justru saling melempar tanggung jawab.

“SK itu jelas menyebut adanya tim terpadu. Tapi apa gunanya jika semua pihak saling lempar peran? Sementara warga terus menghadapi bahaya nyata setiap hari,” ujarnya.

Koalisi mendesak keterbukaan penuh informasi agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab serta sejauh mana mandat hukum benar-benar dijalankan.

“Ini bukan hanya soal data. Ini soal nyawa, soal hak dasar warga negara untuk merasa aman di kampungnya sendiri,” tegas Mareta.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas lembaga negara adalah kunci untuk menghentikan praktik pembiaran yang selama ini terjadi.

“Warga tidak boleh terus dijadikan tumbal bagi kepentingan industri tambang,” tegasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana