Rusmadi Wongso menegaskan pemanggilan dirinya ke Kejati Kaltim hanya sebagai saksi, dalam kapasitas ketua badan pengawas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Nama Rusmadi Wongso tengah menjadi sorotan publik. Jika sebelumnya nama Rusmadi disorot setelah ditunjuk sebagai ketua tim transisi pemerintahan gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih.
Maka, kini namanya disorot lantaran pemanggilan dirinya ke Kejati Kaltim, atas dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Menanggapi hal tersebut, Rusmadi membenarkan, dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.
“Saya hadir dalam kapasitas sebagai ketua badan pengawas,” terangnya, Jumat (14/2/2025)
Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Ketua Dewan PT BKS, dirinya selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Rusmadi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa ia tidak menghadiri panggilan kejaksaan.
“Tidak benar itu. Saya hadir. Bahkan ada berita yang memberitakan pemanggilan saya,” katanya.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Rusmadi enggan menjelaskan lebih jauh.
“Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua badan pengawas. Yang jelas, saya berusaha menjalankan tugas dengan taat dan sesuai aturan. Kalau soal detail keterangannya, silakan tanyakan ke kejaksaan. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh. Doakan saja semuanya berjalan baik,” tuturnya.
Kejati Kaltim Ungkap Sudah Panggil Lima Orang Terkati Dugaan Korupsi PT BKS
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses kerja sama yang dijalankan PT BKS. Khususnya saat Direktur Utama BKS, Idaman Ginting Suka (IGS), mengambil langkah-langkah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, kerja sama itu dilakukan tanpa melalui tahapan yang semestinya, seperti penyusunan proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko terhadap pihak ketiga. Akibat dari kelalaian ini, kerja sama yang dijalankan berakhir dengan kegagalan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp21 miliar. Sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Dugaan korupsi di PT BKS ini tengah dalam penyelidikan Kejati Kaltim, ada lima nama pejabat serta mantan pengurus perusahaan daerah yang sudah diperiksa menjadi saksi oleh Kejati Kaltim.
Lima nama tersebut, adalah Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari