DKP3A Kaltim: Kekerasan pada Anak Rentan Dilakukan oleh Orang Terdekat

Devi Nila Sari
154 Views

DKP3A Kaltim akui kekerasan pada anak rentan dilakukan oleh orang terdekat. Menurut hasil survei, dari 16 kejadian kekerasan, 15 pelakunya merupakan orang terdekat. Sementara, satunya orang luar.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Saat ini kasus kekerasan seksual pada anak karib terdengar di telinga masyarakat Kalimantan Timur. Mirisnya, dari beberapa kasus yang terungkap, ternyata pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, bahwa kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat memang merupakan fenomena yang kerap terjadi di masyarakat.

“Memang kebanyakan kekerasan pelakunya orang terdekat. Jadi dari hasil survei, dari 16 kejadian kekerasan pelakunya adalah 15 orang terdekat dan satunya orang luar,” jelasnya saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (6/2/2024).

- Advertisement -
Ad image

Untuk itu, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan seksual, yang dapat terjadi di lingkungan mereka.

“Jadi, fenomena ini sudah terjadi di masyarakat. Sebabnya, dengan keluarga perlu pendampingan apalagi kekerasan seksual dan lain sebagainya. Apalagi anak-anak kalau dengan orang tua mungkin merasa biasa. Nah, itu perlu diberikan pemahaman kepada anak tentang bentuk-bentuk kekerasan tersebut,” tambahnya.

Ia menyatakan, kekerasan tidak hanya terbatas pada bentuk fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan verbal dan seksual. Oleh karena itu, orang tua harus memahami dan mengajarkan kepada anak-anak mengenai konsep kekerasan yang tidak boleh diterima.

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan, DKP3A Provinsi Kaltim terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Sorayalita juga menekankan pentingnya melaporkan kasus kekerasan secara resmi melalui sistem informasi perlindungan perempuan dan anak atau yang biasa disingkat simponi.

“Kita selalu berupaya melakukan pencegahan, kita berikan pemahaman kepada masyarakat terkait kekerasan yang sebaiknya perlu kita hindari. Kita sosialisasikan ke masyarakat termasuk melalui DKP3A kabupaten dan kota,” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana