Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, apresiasi kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, ia mengingatkan dampaknya terhadap dunia usaha, terutama UMKM. Bagaimana kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan ekonomi daerah?
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, meminta agar pemerintah daerah tetap memerhatikan keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha, khususnya bagi UMKM dan perusahaan yang mungkin akan terbebani dengan kenaikan biaya operasional.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi yang kondusif,” terangnya kepada wartawan media Akurasi.id melalui seluler pada Selasa (3/12/2024).
Legislator Karang Paci ini mengatakan jika DPRD Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa mengorbankan sektor lain yang juga penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Kendati demikian, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP 2025. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Apabila ditilik berdasarkan angka tersebut maka diperhitungkan UMP Kaltim akan naik sebesar Rp218 ribu. Sehingga UMP 2025 diperkirakan sekira Rp3.579.313,77. Dimana sebelumnya UMP Kaltim pada 2024 sebesar Rp3.360.858.
“Karena hal ini tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada,” sambung Andi Satya.
Menurutnya, kenaikan UMP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak positif pada perekonomian daerah.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2024, yang sekitar 5,6 persen, kata dia, kenaikan tahun 2025 ini menunjukkan tren yang sedikit lebih tinggi. Hal ini menggambarkan upaya pemerintah untuk merespons inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat secara bertahap.
Meski begitu, pihaknya terus mengawasi dampak jangka panjangnya, agar tidak terjadi tekanan yang terlalu besar terhadap dunia usaha.
“Ke depan, kami akan mendorong adanya dialog yang lebih intens antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id