Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Panas terik musim kemarau dan perubahan iklim ekstrem El Nino tak menyurutkan perjuangan warga. Untuk kesekian kalinya, mereka kembali menggelar aksi menuntut kepastian atas lahan yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Bandara Very Very Important Person (VVIP).
Entah sudah berapa kali aksi serupa digelar.
Di Kelurahan Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora, bangunan megah berwarna cokelat dengan aksen kedaerahan dan landasan pacu pesawat kini berdiri gagah di atas lahan yang dahulu menjadi ruang hidup warga.
Sejak 2022, warga masih terus memperjuangkan hak mereka.
Kini, sebagian dari mereka hanya bisa memandang Bandara VVIP yang berdiri di balik pagar kawat. Bagi warga, pagar itu bukan sekadar pembatas kawasan. Ia menjadi gambaran kesenjangan yang terasa nyata: di satu sisi, sebuah bandara megah berdiri untuk menunjang IKN. Di sisi lain, petani masih menunggu kepastian atas tanah yang selama puluhan tahun mereka garap.
Pembangunan Bandara VVIP tersebut masuk dalam objek vital nasional di bawah Kementerian Perhubungan. Bandara itu digadang-gadang membantu akses menuju IKN yang diprakarsai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Namun, di tengah pembangunan tersebut, warga berulang kali menyuarakan tuntutan agar lahan yang telah mereka garap puluhan tahun mendapatkan penggantian yang layak sehingga kehidupan mereka dapat berangsur membaik.
Lahan yang Berubah Menjadi Persoalan
Sejak 2020, Badan Bank Tanah (BBT) melakukan penguasaan lahan warga dan pembangunan yang diklaim sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TKA seluas 4.162 hektare.
Warga yang lahannya terdampak digadang-gadang akan mendapatkan Reforma Agraria, berupa sistem pergantian lahan dengan pemotongan 30 persen dari luasan awal.
Total lahan yang direncanakan menjadi lahan reforma mencapai sekitar 1.873 hektare.
Sementara itu, Bandara VVIP dibangun di atas lahan seluas 347 hektare dengan runway sepanjang 3 kilometer.
Sebagian warga telah menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diberikan selama 10 tahun dan akan dievaluasi pemanfaatannya oleh Badan Bank Tanah.
Persoalan lainnya muncul dari penentuan lokasi lahan pengganti yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan warga. Mereka selama ini terbiasa mengelola perkebunan sawit maupun karet.
Pemotongan 30 persen dari luasan lahan pun sejak awal telah ditolak warga dan telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, kebijakan tersebut tetap dijalankan.
Perwakilan warga, Andry, mengatakan tanah yang kini menjadi kawasan Bandara VVIP merupakan lahan turun-temurun milik keluarganya.
Sejak 2023, lahan yang sebelumnya ditanami buah-buahan, sawit, dan karet tersebut masuk dalam penguasaan BBT. Padahal, menurut Andry, tanah miliknya berada di luar eks HGU PT TKA yang dikuasai Bank Tanah.
“Padahal secara riil, kalau APL Bank Tanah itu secara data hanya mengambil peralihan dari TKA, yaitu PT TKA sesuai dengan surat keputusan kementerian. Kalau dulu Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Susilo Soedardjo, tahun 1996 itu terkait hak guna usaha kepada negara. Tetapi secara fakta di lapangan, penguasaan kami sebenarnya sudah ada sebelum tahun 1996. Kami sudah bertanam, berkebun, dan menguasai lahan sebelum adanya HGU tersebut,” jelasnya.
Menurut Andry, PT TKA melepas HGU-nya sejak 2017. Kemudian pada 2021, Bank Tanah menguasai lahan tersebut.
Padahal, kata dia, pelepasan eks HGU PT TKA juga tidak terlepas dari perjuangan warga.
“Kami juga memahami bahwa pembangunan ini untuk negeri. Jadi kami memberikan sumbangsih dari tanah itu. Semua proses kami ikuti. Di situ ada PDSK atau penggantian tanam tumbuh. Tanaman yang ada diganti,” tambahnya.
Reforma yang Tak Kunjung Tuntas
Andry bersama warga lain yang lahannya diambil alih Bank Tanah sebelumnya dijanjikan relokasi atau reforma. Namun, dalam prosesnya, terdapat ketentuan pemotongan 30 persen dari luasan tanah awal.
“Banyak juga permasalahan pada awalnya. Lahan yang lebih dari lima hektare juga tidak boleh seluruhnya direlokasi. Misalnya ada yang tujuh atau sepuluh hektare, yang boleh hanya lima hektare. Itu terus menjadi permasalahan. Puncaknya, setelah proses tadi, kami direlokasi. Ada beberapa tahap, sampai enam tahap,” paparnya.
Hingga saat ini, baru sekitar 58 bidang tanah yang dikeluarkan dan direforma ke arah Kelurahan Riko.
Namun, persoalan belum selesai.
Lahan yang telah ditentukan sebagai lokasi relokasi ternyata tumpang tindih. Sejumlah pihak juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Masalahnya, di lahan-lahan relokasi itu ada pihak-pihak yang mengklaim. Lahan relokasi yang sudah kami miliki sertifikatnya diklaim oleh mereka. Mereka (yang mengklaim) juga membuktikan klaim itu dengan adanya tanaman di lahan yang sudah bersertifikat atas nama kami. Ada yang memiliki bukti fisik seperti pohon durian, pohon pisang, dan tanaman lainnya,” ungkapnya.
Persoalan kemudian berkembang menjadi konflik horizontal.
Menurut Andry, warga mendapatkan intimidasi dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Beberapa tanaman yang baru ditanam bahkan dicincang. Warga juga diancam agar tidak menyentuh lahan yang telah bersertifikat atas nama mereka.
Kondisi itu membuat warga kebingungan.
“Jadi puncaknya, kami mengadakan aksi damai. Kami menyampaikan keluhan ke pihak bandara. Rencana kami, karena belum ada penjelasan dan relokasi belum clean and clear, kami kembali berkebun atau kembali ke lahan awal kami. Karena kami sudah mengikuti semua proses yang ada. Kami sudah menempuh semua kanal. Sejak 2024 kami sudah melakukan demonstrasi dan terus mengikuti prosesnya,” tambahnya.
Dari 2,3 Hektare Menjadi 1,8 Hektare
Andry dahulu memiliki lahan seluas 2,3 hektare di Kelurahan Pantai Lango. Setelah mendapatkan reforma agraria, luas lahan yang diterimanya menjadi 1,8 hektare.
Saat ini, sertifikat lahan tersebut sedang diperjanjikan melalui akta notaris.
“Saya juga sudah mencari informasi dan bertanya kepada BPN. Sebenarnya sertifikat itu tidak bisa diperjanjikan. Sertifikat hak pakai itu tidak boleh diperjanjikan. Karena Bank Tanah sesuai porsinya adalah penyedia tanah. Dia bukan pemilik lahan. Bank Tanah memiliki HPL. Sesuai peraturan menteri, dengan adanya HPL yang masuk, itu ada kewajibannya sekitar 1.837 hektare untuk sertifikat,” terangnya.
Awalnya, Andry mengira seluruh proses pengurusan sertifikat tidak dipungut biaya. Namun, dalam perjalanannya, ia mengetahui bahwa dirinya tetap harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia juga mengatakan, pada awalnya tidak terdapat pemotongan 30 persen. Ketentuan tersebut kemudian muncul dalam proses reforma.
“Kelemahan kita sebagai masyarakat, kadang kalau ada peraturan pemerintah seperti itu kita tidak berdaya. Kalau BPHTB tidak kita bayar atau tidak kita ikuti, kita tidak punya sertifikat. Sertifikat sudah dalam proses,” ungkapnya.
Menurut Andry, kebijakan tersebut sebenarnya sempat disosialisasikan kepada warga. Namun, warga menolaknya.
Ia menilai ketentuan pemotongan 30 persen tersebut tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas. Sementara itu, alasan Bank Tanah melakukan pemotongan tersebut adalah untuk kebutuhan jalan utama, gang, dan ruang terbuka hijau.
“Bayangkan satu hektare dipotong 30 persen. Masa 3.000 meter persegi untuk jalan dan ruang terbuka hijau? Sekarang saja sudah sekitar 191 hektare. Berapa kelebihan 30 persennya itu?” tanyanya.
Semua Jalan Bermuara ke Bank Tanah
Saat melakukan aksi ke pihak Bandara VVIP, Andry mengatakan warga hanya mendapatkan jawaban standar.
Pihak pengelola bandara disebut tidak memahami persoalan hukum terkait lahan dan kemudian mengarahkan warga kepada Bank Tanah.
Persoalannya, kata Andry, hampir semua pihak yang mereka datangi selalu mengembalikan persoalan tersebut kepada Bank Tanah.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Bupati PPU Mudyat Noor juga memberikan penegasan agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, menurut Andry, hingga kini hal itu belum kunjung dijalankan oleh Bank Tanah.
“Luar biasa kewenangan Bank Tanah ini. Daerah, BPN, atau elemen lainnya seperti GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) seolah tidak berdaya. Tugas reforma agraria itu kan elemennya dari bawah, mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, dan seterusnya. Tapi ketika Bank Tanah mengambil keputusan, sepertinya yang lain tidak berdaya. Padahal jelas, ketika di notulen kan dalam berita acara, ada keputusan dari GTRA. Kadang tidak dijalankan,” paparnya.
Salah satu penegasan yang dilakukan Bupati PPU adalah mengevaluasi perkembangan persoalan tersebut setiap dua minggu sekali.
Namun, menurut Andry, evaluasi itu hingga kini belum kunjung dijalankan.
Ia menilai Reforma Agraria seharusnya tidak dilakukan secara bertahap agar seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan jelas. Warga khawatir lahan yang tersedia nantinya habis dan masih ada warga yang tidak mendapatkan lahan.
“Bahkan yang terakhir, ada kesepakatan tertulis di rumah jabatan. Apabila lahan tidak ada, berarti Bank Tanah atau pengelola harus membayarkan tanah warga yang sudah digunakan untuk pembangunan bandara. Tapi itu tidak dijalankan oleh Bank Tanah,” tambahnya.
Sempat Berniat Duduki Bandara
Kekecewaan warga bahkan sempat mendorong munculnya rencana untuk menduduki Bandara VVIP.
Warga berinisiatif menduduki bandara dan tidak akan meninggalkan lokasi sebelum mendapatkan kepastian. Namun, niat tersebut akhirnya diurungkan setelah mereka berkomunikasi dengan kepolisian dan pihak keamanan bandara.
Sebagai gantinya, pada Senin (31/08/2026), warga berharap seluruh pihak yang menangani persoalan Reforma Agraria dapat dipertemukan.
Bagi Andry, persoalan ini bukan hanya mengenai tanah. Ada penghasilan yang hilang selama proses penguasaan dan relokasi berlangsung.
Dahulu, lahan miliknya digunakan untuk menanam sawit. Dari lahan tersebut, ia mengaku bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp5 juta setiap 20 hari.
Karena itu, pergantian tanam tumbuh yang diterimanya pada 2024 lalu dinilai belum mampu menggantikan penghasilan yang hilang selama ketidakpastian lahan berlangsung kurang lebih 39 bulan.
“Dengan PSDKP, itu sudah tidak menutupi kerugian. Belum hasil yang hilang dari kami. Produksi yang hilang, pohon yang hilang, dan kami masih menunggu kepastian lahan yang diklaim pihak lain. Kalaupun kami tanam kembali, butuh empat sampai lima tahun baru bisa panen lagi. Belum lagi proses clearing, penanaman, dan pembelian bibit lagi seperti awal. Itu sangat merugikan,” tambahnya.
Andry mengatakan, apabila proses tersebut hanya berlangsung tiga sampai enam bulan atau paling lambat satu tahun, kemudian relokasi sudah clean and clear, warga sebenarnya masih dapat segera kembali menanam.
Menurut perhitungannya, setelah tiga tahun tanaman mungkin sudah menghasilkan buah pasir, sedangkan memasuki tahun keempat hasil panen mulai dapat diperoleh.
“Itu bisa sedikit menutup kerugian. Ini yang sangat merugikan. Belum teman-teman yang menanam karet dan tanaman lainnya. Jadi kami sangat dirugikan dengan berlarut-larutnya masalah ini dan tidak clear-nya lahan relokasi,” jelasnya.
Kabar Pelabuhan dan Kekhawatiran Baru
Di tengah persoalan lahan yang belum selesai, muncul pula informasi yang diterima Andry mengenai rencana kawasan pesisir tersebut.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa lahan pesisir tersebut diduga akan dimasuki perusahaan asal Jepang dan dijadikan pelabuhan.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara detail.
“Tapi kalau dari versi kami yang melakukan aksi tadi, tidak sampai ke sana. Kalau masalah itu memang Bank Tanah. Kalau kami terbuka. Dalam memperjuangkan hak, yang penting tidak ada kepentingan korporasi atau kepentingan tertentu. Kalau kepentingannya masyarakat yang dirugikan, kami terbuka. Misalnya kami bergabung dengan warga Pantai Lango yang benar-benar terdampak,” ungkapnya.
Kini, warga menunggu kepastian. Jika tidak ada kabar, mereka menyatakan akan mengambil langkah berikutnya.
Dalam aksi terakhir pada pekan sebelumnya, warga mengaku diingatkan bahwa Bandara VVIP merupakan objek vital nasional sehingga terdapat area tertentu yang tidak boleh dimasuki.
Namun, jika hingga hari Senin tidak ada kepastian, Andry mengatakan warga akan terus memperjuangkan hak mereka. Bahkan, akses menuju Bandara VVIP disebut tidak menutup kemungkinan akan diblokir.
“Kami akan blokir aksesnya dan jalur pacunya, karena kami harus perjuangkan hak kami,” tegasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Fajri Sunaryo