Pemkot Samarinda menegaskan tak ada lagi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Kebijakan ini jadi langkah berani menuju kota bebas tambang, namun mampukah mengimbangi tekanan ekonomi dan kepentingan korporasi?
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di wilayahnya. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjadikan Samarinda sebagai kota bebas tambang.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan aturan tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasal 86 ayat (1) huruf a menyebutkan, kegiatan pertambangan yang sudah memiliki IUP hanya boleh berjalan hingga izin tersebut berakhir.
“Kalau masa IUP habis, otomatis kegiatan pertambangan harus berhenti. Tidak ada lagi perpanjangan izin baru,” tegas Nurvina.
Ia mencontohkan, jika ada perusahaan tambang dengan izin berakhir pada 2026, maka operasionalnya wajib dihentikan di tahun itu. Sementara perusahaan yang izinnya masih berlaku tetap diperbolehkan beroperasi hingga masa berlakunya selesai.
“Setelah itu tidak ada lagi perpanjangan. Semua berakhir di situ,” tambahnya.
Pertambangan Galian C Masih Diperbolehkan
Meski tegas menutup ruang bagi tambang batu bara, Nurvina menekankan tidak semua aktivitas pertambangan dilarang. Jenis pertambangan galian C masih diperbolehkan di titik tertentu sesuai pola ruang.
Hal ini juga diatur dalam RTRW Pasal 86 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan bahwa pertambangan galian C di kawasan badan air, hortikultura, perumahan, serta kawasan perdagangan dan jasa wajib dilengkapi dokumen kajian lingkungan dari instansi berwenang, serta mendapat rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR).
Pemkot Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk menentukan wilayah yang berpotensi eksplorasi terbatas.
“Kegiatan pertambangan tetap bisa dilakukan, tapi bersyarat. Harus sesuai pola ruang, kondisi lingkungan, dan kebutuhan pembangunan. Jadi sifatnya terbatas, tidak masif seperti batu bara,” jelasnya.
Tetap Ada Ruang untuk Pemanfaatan Material
Nurvina menambahkan, dalam konteks pembangunan, potensi sumber daya alam masih bisa dimanfaatkan sepanjang sesuai aturan. Misalnya, saat pematangan lahan perumahan yang memerlukan perataan bukit atau gundukan tanah. Material hasil pengerjaan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari pertambangan terbatas.
“Selama sesuai ketentuan, aktivitas seperti itu masih diperbolehkan. Tapi untuk tambang batu bara, Samarinda tidak lagi membuka ruang perpanjangan izin,” katanya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id