Kelangkaan LPG di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir mendapatkan respons dari kalangan mahasiswa. Mereka meminta agar Pertamina segera menyelesaikan persoalan kelangkaan LPG di Samarinda, secara khususnya LPG 3 kilogram.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kelangkaan LPG 3 kilogram di Samarinda menuai pertanyaan dari kalangan mahasiswa. Salah satunya datang dari Persatuan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda. Mereka menuntut agar PT Pertamina turun tangan menyelesaikan persoalan itu.
Wakil Ketua II PMII Samarinda, Rahmat Nur Kholis mengatakan, alasan pihaknya sampai menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan LPG ini, lantaran ia menilai ada permasalahan dalam proses pendistribusian barang tersebut. Untuk itu, ia meminta, agar Pertamina Patra Niaga Samarinda, dapat mengatur ulang proses distribusi LPG 3 kilogram.
“Kelangkaan LPG ini menjadi persoalan. Kalau dari kami, kontrol pendistribusian harus diatur dengan baik. Karena dalam waktu dekat, ada perayaaan Iduladha. Makanya, pendistribusian LGP perlu diatur kembali,” seruannya ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Jalan Cendana, Samarinda, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Sales Area Manajer Kaltim-Kaltara PT Pertamina Patra Niaga, Ayub Ritto turut memberikan responsnya terkait masalah itu. Ia memaparkan, LPG merupakan barang subsidi. Di mana, distribusi diberikan sesuai kemampuan negara. Contoh, kebutuhan 100 LPG, tetapi yang mendapatkan subsidi hanya 80 LPG. Sisanya adalah LGP Bright Gas.
Baca Juga
“Subsidi di mana-mana pasti terbatas. Kalau tidak terbatas, pasti bukan subsidi, pasti barang komersial,” tuturnya.
Terkait dengan kuota LPG 3 kilogram di Samarinda yang berkurang? Ia menyebutkan, bahwa kuota yang menentukan adalah pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM. Bukan Pertamina. Karena Pertamina adalah BUMN. Yang tidak lain merupakan bagian dari bisnis atau usaha milik negara.
“Kalau pengusaha mau jual banyak, tapi karena keuangan negara terbatas, maka kita hanya dikasih jatah subsidi hanya 100. Sedangkan kebutuhan mencapai 200. Kalau didistribusikan lebih, maka itu tidak diganti, karena bukan barang subsidi,” jelasnya.
Penentuan Pertamina Sebut Kuota Subsidi Kewenangan Pemerintah Pusat
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam hal penentuan kuota subsidi untuk setiap daerah, pada dasarnya diambil berdasarkan hasil usulan dan masukan dari rapat pemerintah daerah. Berdasarkan usulan itu, kemudian akan dikaji oleh pemerintah pusat, berapa yang dapat dipenuhi dari permintaan tersebut.
“Kenapa kuotanya LGP ini berkurang, karena pemerintah yang menetapkan. Kami hanya dari Pertamina hanya melakukan penyaluran sampai ke pangkalan,” katanya.
Dari sisi kuota LPG untuk Kota Samarinda, dikatakan Ayub, sebenarnya sudah melebihi dari yang dialokasikan. Ia mencontohkan, pada Ramadan dan Idulfitri lalu, dari sisi kuota LPG telah ditambahkan oleh pihaknya. “Kalau untuk Samarinda, kuotanya sudah melebihi dari yang dialokasikan,” ujarnya.
Ia menduga, kemungkinan terjadinya kelangkaan ini, bisa dikarenakan masyarakat itu sendiri. Misalnya, hampir setiap rumah tangga, pasti memiliki lebih dari satu tabung gas LPG. Artinya, masyarakat sendiri yang menyetok LPG. Sehingga berapapun kuota yang diberikan, pasti tidak akan pernah cukup.
“Sekarang, stok LPG yang biasanya akan di pangkalan, kini sudah berpindah ke rumah. Sementara, batasan penyaluran LPG ini adanya di rumah tangga dan usaha kecil,” sebutnya.
Terkait penindakan, dia mengatakan, Pertamina hanya mempunyai kewenangan untuk menindak hingga di pangkalan saja. Sementara kalau di luar itu, maka sudah menjadi kewenangan pihak berwajib jika mendapati adanya oknum yang melakukan penimbunan dan lain sebagainya.
Baca Juga
“Kalau di pangkalan, maka kami bisa tindak. Misalnya menjual di atas harga yang sudah ditentukan, pasti akan ketahuan dan bisa kami tindak. Pangkalan boleh saja jual ke warung-warung, tetapi tidak boleh 100 persen. Ada kuota yang sudah ditentukan,” tandasnya. (*)
Penulis: Bintang Sabaruddin Syukur
Editor: Redaksi Akurasi.id