Pemprov Kaltim mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan aset daerah guna peningkatan pendapatan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim memberikan angin segar kepada masyarakat dengan menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, langkah ini dikhawatirkan berimbas pada pendapatan daerah yang akan ikut turun pula.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, justru memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, sistem yang baru ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang akan membayar pajak.
“Kami yakin ini tidak mengganggu fiskal dan pendapatan kita. Tapi, malah akan mewujudkan pemerataan kepedulian bayar pajak,” tuturnya di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (2/1/2025) lalu.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, yang tidak ingin menambah beban masyarakat, sehingga pihaknya pun mendorong kepatuhan pajak. Pasalnya, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum menunaikan kewajiban ini.
Pemprov Kaltim Optimis Pendapatan Meningkat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menambahkan, jika saat ini pemprov memaksimalkan beberapa sektor lain untuk mendorong peningkatan pendapatan. Seperti pajak air permukaan, pajak alat berat, dan perusahaan daerah (perusda).
“Nah, ini yang kita optimalkan. Termasuk aset dan restribusi. Dulu saja bisa mencapai Rp20 miliar, sekarang bisa lebih dari itu,” tuturnya.
Selain itu, pendapatan juga berasal dari aset dan pendapatan lain-lain yang sah. Sehingga penurunan tarif PKB dan BBNKB ini diyakini tidak akan mengganggu fiskal daerah.
Pendapat tersebut pun dikuatkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov( Kaltim, Sri Wahyuni. Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dengan matang sehingga tidak mengganggu struktur pendapatan daerah.
“Penurunan ini sudah diperhitungkan sesuai dengan aset yang kita punya,” terangnya.
Ia memberi contoh terkait pemberian diskon atau potongan harga. Di dalam dunia usaha, kata dia, diskon dapat memperluas jangkauan konsumen yang ingin diraih. Sebelum peraturan ini terbit pihaknya pun sudah melakukan beberapa kali usaha relaksasi. Dengan itu, mereka pun mendapatkan kepercayaan bayar pajak.
“Semakin banyak yang bayar pajak, volumenya akan meningkat juga,” ucap Sri. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari