Parkir Liar Teras Samarinda: Dishub Akui Tidak Bisa Tertibkan, Hanya Bisa Sosialisasi

Devi Nila Sari
39 Views
Jalan Gunung Semeru, Kota Samarinda, kerap dijadikan kawasan parkir untuk ke Teras Samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Parkir liar Teras Samarinda tampaknya sulit ditertibkan. Dishub Samarinda akui hanya bisa sosialisasi.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengakui belum mampu menertibkan parkir liar Teras Samarinda, di Jalan Gunung Semeru, tepatnya diantara Kantor Gubernur Kaltim dan Kantor Bank Indonesia.

Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami lebih fokus pada sosialisasi, ya, mas. Sebagai dinas perhubungan, kewenangan kami hanya sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk penindakan, itu menjadi wewenang pihak kepolisian,” tuturnya.

Sebelum adanya pembangunan Teras Samarinda, kawasan tersebut memang sudah menjadi tempat aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. Biaya parkir saat itu hanya Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Dishub Akui Sering Imbau Parkir di Tempat Resmi, Namun Masyarakat “Bandel”

Namun, setelah pembangunan Teras Samarinda selesai, tarif parkir liar meningkat signifikan, yakni Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Kendati demikian, masyarakat tetap lebih memilih parkir di kawasan tersebut, dibandingkan area parkir resmi, dengan alasan lebih dekat ke Teras Samarinda.

“Kami sebenarnya sering mengimbau masyarakat. Seluruh parkir di sekitar area itu ilegal. Kami juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan area parkir resmi di sisi sungai yang sudah disiapkan, lengkap dengan fasilitas elektronik. Namun, semua kembali pada kesadaran masyarakat sendiri,” tambah Didi.

Dishub menegaskan, aktivitas parkir di kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, tanpa dukungan penindakan tegas dari pihak berwenang dan kesadaran masyarakat, dikatakannya, permasalahan ini sulit untuk diatasi.

“Kami tidak bisa mengambil alih area parkir itu untuk dikelola pemerintah, karena seharusnya memang tidak ada aktivitas parkir di sana. Kalau masyarakat tetap parkir di situ dan terjadi sesuatu, jangan salahkan pemerintah, karena kami sudah memperingatkan,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *