Pada Pemilu 2024 nanti, setiap TPS bakal berisikan 7 anggota KPPS. Setiap anggota KPPS pun memiliki perannya masing-masing. Berikut fungsi dan peran setiap anggota KPPS.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Tinggal menghitung hari, pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal segera terlaksana pada 14 Februari 2024. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pun sudah dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS). Yang nantinya bertugas memastikan kelancaran pemungutan suara di setiap TPS.
Beranggotakan tujuh orang, setiap anggota KPPS memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda saat proses pemilihan. Tugas dan peran inilah harus dipahami masing-masing pihak, agar proses pemilihan berjalan lancar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, Musdalifah menjelaskan, tugas KPPS satu atau sering disebut ketua KPPS yakni melakukan persiapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian dan penghitungan suara.
“Lalu, menyiapkan atau memberikan surat suara kepada pemilih. Serta, menandatangani surat suara secara langsung,” ungkapnya saat diwawancarai Akurasi.id, Selasa (6/1/2024)
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Kemudian KPPS 2 dan KPPS 3, bertugas menerima surat pemberitahuan formulir Model C yang berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu. KPPS 2 dan 3 juga menerima surat pemberitahuan pindah memilih atau biasa dikenal Model A-Surat Pindah Memilih.
“Intinya tugas KPPS 2 dan 3 mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuka surat suara satu persatu. Termasuk, mencatat jumlah surat suara yang dium,” ujarnya
KPPS keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, tugasnya mengecek jari pemilih belum ada tinta khusus yang digunakan saat sudah memilih. Meminta pemilih menunjukkan KTP atau suket.
Baca Juga
Lalu, memeriksa Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
“Selain itu, mengisi daftar hadir dan meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan. Termasuk, menyerahkan C6 kepada ketua KPPS secara berkala dan membuka kotak suara,” tambahnya.
Tugas KPPS kelima, mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.
Apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas, yang belum terdaftar dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KPU, atau formulir Model C.DAFTAR DPTb-KPU, maka KPPS kelima menuliskan status disabilitas pemilih tersebut sesuai KTP/suket.
“KPPS lima juga bertugas membuka kotak suara, menyusun surat suara, dan menghitung surat suara, dan memastikan surat suara tidak tertukar. Termasuk mencatat hasil penghitungan suara,” kata Musdalifah.
Selanjutnya KPPS keenam, bertempat di dekat kotak suara. Bertugas mengatur pemilih yang akan memasukan surat suara ke dalam kotak suara.
Baca Juga
Terakhir KPPS ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, tugasnya mengatur pemilih yang akan keluar TPS. Serta, memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan pada salah satu jari pemilih.
“Sebagai bukti yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari
