Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Samarinda dilakukan karena adanya pemilih tak terdaftar di TPS 01 Kelurahan Bugis. Bawaslu tegaskan PSU sebagai langkah menjaga integritas pemilu dan mencegah kecurangan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda pada 27 November 2024 harus dilanjutkan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini terjadi setelah ditemukan sejumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), namun tetap menggunakan e-KTP untuk memberikan suara.
PSU ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dihitung suaranya, sehingga hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin, menyebut bahwa kejadian tersebut diakibatkan kurangnya kesiapan penyelenggara dalam mengantisipasi lonjakan pemilih.
“Ini terjadi karena kurang siapnya penyelenggara. Saat petugas sibuk, banyak masyarakat berbondong-bondong datang untuk memilih, sehingga terjadi kekeliruan dalam proses pemilihan,” ujarnya pada Senin (2/12/2024).
Ia menambahkan bahwa para pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan, namun mereka tidak terdaftar di TPS itu.
“Mereka datang menggunakan e-KTP, tetapi tidak tercatat dalam DPT maupun DPTB. Secara aturan, mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Pemilu, PSU harus dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian data pemilih untuk menjaga keabsahan hasil pemilu.
“Kami memandang PSU ini penting untuk memastikan bahwa setiap suara yang dihitung adalah sah dan diberikan oleh pemilih yang berhak,” jelas Abdul Muin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kelengkapan administrasi sebelum datang ke TPS.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB, atau mereka yang pindah tempat memilih tanpa prosedur yang benar, sebaiknya memverifikasi data mereka lebih dulu. Ini untuk menghindari kebingungan dan kendala pada hari pemungutan suara,” imbaunya.
PSU ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas pemilu, menghindari potensi kecurangan, dan memastikan proses demokrasi berjalan kredibel serta adil. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id